Belasan Korban Investasi Bodong Menangis Histeris di Polres Tasikmalaya, Kerugian Ditaksir Rp 8 M

korban investasi bodong dari Kota-Kabupaten Tasikmalaya menangis histeris di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya

Editor: Ravianto
TribunPriangan.com/Aldi M. Perdana
Belasan korban melapor terkait investasi bodong ke SPKT Polres Tasikmalaya, Senin (14/11/2022). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - 16 (enam belas) korban investasi bodong dari Kota-Kabupaten Tasikmalaya menangis histeris di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya siang ini, Senin (14/11/2022).

Saat di luar tengah hujan deras, belasan korban ini berdiri sambil saling berpelukan, menangis histeris tatkala Saeful Wahid Muharom, selaku kuasa hukum para korban dari Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya, memberi keterangan kepada pihak kepolisian.

Saeful duduk di sebelah R, salah satu korban yang memeluk map berisi barang bukti awal mula penipuan investasi bodong tersebut.

“Saya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N,” ungkap Saeful kepada TribunPriangan.com.

Lanjutnya, ia juga melaporkan terkait investasi dan deposito bodong, karena salah satu kliennya, R selaku ketua member, merupakan korban investasi dengan moto tanam modal ‘Cari Cuan Sambil Rebahan’.

Selain itu, R juga mengeluarkan uang pribadi untuk deposito langsung ke rekening N selaku terlapor.

Dari 16 korban ini, Saeful menaksir kerugian mencapai kurang lebih total 8 (delapan) miliar rupiah dari penipuan investasi dan deposito yang dimaksud.

“Klien saya, R, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai 1,7 (satu koma tujuh) miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” lengkap Saeful.

Tambahnya, modus yang digunakan terlapor ialah dengan cara menyebarkan berita bohong.

Terlapor N mengaku memiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor, sehingga R percaya untuk melakukan investasi dan deposito ini.

Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.

Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.

“Bahkan nomor telepon penerimanya juga sudah ditentukan oleh terlapor N,” ucap Saeful.

Dirinya juga belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada, sehingga Saeful juga hendak melaporkan dugaan adanya kerjasama antara pemilik toko dengan terlapor N ini.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved