Penusukan di Gading Tutuka Bandung
Fakta Sejauh Ini Penusukan di Bandung, Corrida Wafat Bersamaan dengan Adik Rebut Emas Porprov
Di hari meninggalnya Athariq, sang adik yang merupakan atlet renang di Porprov Jawa Barat mendapatkan medali emas.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tragedi penusukan Corrida Athariq (23) di Komplek Gading Tutuka Kabupaten Bandung menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Corrida Athariq merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ia menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh temannya sendiri yakni FA (24) pada Jumat (11/11/2022) pukul 09.00 WIB.
Nyawanya tidak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit. Korban sudah dikebumikan pada Jumat Malam di Kampung Muara Rajeun, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Pemuda yang kerap disapa dengan Arik itu merupakan mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjajaran angkatan tahun 2018.
Berikut fakta-fakta tentang kasus penusukan tersebut yang dirangkum oleh Tribunjabar.id:

Korban Meninggal Saat Adiknya Sabet Emas di Porprov Jabar
Di hari meninggalnya Athariq, sang adik yang merupakan atlet renang di Porprov Jawa Barat mendapatkan medali emas.
Hal tersebut diungkapkan oleh ayah Athariq, Agus Barkah.
Baca juga: Update Perampasan Nyawa di Gading Tutuka, Pelaku Sudah Sebulan Rencanakan Pembunuhan
"Alhamdulillah di tengah keprihatinan saya, adiknya yang bernama Berliana dapat emas di Porprov Jabar nomor estafet 4x200 meter bifins U17 Putri," ucapnya seusai pemakaman, Jumat (11/11/2022) malam.
Agus mengatakan ia sempat bertemu dengan korban tiga hari sebelum peristiwa naas itu terjadi.
Ia yang ditugaskan menjadi koordinator di Porprov Jabar saat itu menginap bersama korban di salah satu hotel dekat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Tidak banyak yang dibicarakan, hanya makan biasa. Cuma saya sempat berkata, Ariq, sekarang bagus badannya, agak gemuk, bagus. Bagaimana nyusun sudah sampai mana, sok terusin," ucapnya.
Pelaku Merupakan Teman Dekat korban
Entah apa yang ada dipikiran pelaku FA, ia tega menghabisi nyawa temannya sendiri yang sudah ia kenal sejak tahun 2016.
Polisi mengungkap motif dalam peristiwa tersebut, pelaku ternyata menyimpan dendam lantaran sakit hati kepada korban
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan pelaku kecewa lantaran korban berniat akan menyebarkan foto-foto pelaku.
"Korban berupaya menyebarkan foto-foto milik tersangka, sehingga tersangka merasa marah dan kecewa," ujarnya dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Pelaku membeli Jaket Ojol dan Pisau dari Toko Online
Pelaku FA sudah merencanakan pembunuhan tersebut dalam sebulan terakhir.
Agar ia bisa mengakses ke rumah korban, pelaku membeli jaket ojek online dari toko online dengan menyamar sebagai driver.
Pisau yang dipakai pelaku juga ia dapati dari toko online.
"Kami amankan barang buktinya berupa sepeda motor kemudian senjata tajam yang dia beli online dan juga jaket ojek onlien yang ia beli online," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Ayah Korban Sejak Lama Tidak Mengizinkan Berteman dengan Pelaku
Ayah Korban, Agus Barkah mengatakan sejak awal dirinya tidak mengizinkan anaknya itu berteman dengan pelaku.
"Memang dari semula juga saya sudah tidak berkenan. Ada hal yang menurut saya ganjil dan pikahariwangeun lah," ujarnya saat diwawancarai seusai pemakaman.
Namun saat itu ia mengakui tidak bisa begitu saja memisahkan anaknya dengan pelaku.
Ia juga menyebut pelaku sempat main ke rumahnya yang di Garut.
Padahal menurutnya, dua bulan yang lalu anaknya itu pernah curhat kepadanya bahwa ia sudah tidak berteman lagi dengan pelaku.
Pelaku Dibekuk di Rumah Orangtuanya
Tidak memakan waktu banyak bagi polisi untuk mengetahui identitas pelaku, dalam hitungan jam pelaku FA berhasil dibekuk polisi di rumah orangtuanya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, mendapatkan informasi dari para saksi, dan dari berbagai alat bukti lainnya.
"Sehingga pada pukul 14.30, hari Jumat, kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka (di Kota Bandung)," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Pelaku Diancam Hukuman Mati
Atas perbuatan keji pelaku, ia diancam dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang g mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pidana penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)