Penusukan di Gading Tutuka Bandung

Tersangka Penusukan di Gading Tutuka Beli Jaket Ojol di Online, Sebut Sakit Hati Kepada Korban

Dalam hitungan jam, FA (24) pelaku penusukan berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandung. Tersangka menyebut sakit hati kepada korban sehingga melakukan

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam hitungan jam, FA (24) pelaku penusukan di Kompleks Gading Tutuka, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandung. Tersangka menyebut sakit hati kepada korban sehingga melakukan penusukan, Jumat (11/11/2022). 

"Selain itu ada foto tindakan kekerasan penganiayaan tersangka kepada korban. Hal ini yang mengakibatkan tersangka marah, hingga (korban) dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," katanya.

Menurutnya, tersangka dan korban telah berteman sejak 2016.

Korban Penusukan di Gading Tutuka Kabupaten Bandung dimakamkan di Garut
Korban Penusukan di Gading Tutuka Kabupaten Bandung dimakamkan di Garut (Kolase Tribun Jabar)

Atas perbuatan tersangka, kata Kusworo, pihaknya menjerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang g mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya tersangka diancam dengann pidana penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ucapnya. (*)


Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved