Penusukan di Gading Tutuka Bandung
Tersangka Penusukan di Gading Tutuka Beli Jaket Ojol di Online, Sebut Sakit Hati Kepada Korban
Dalam hitungan jam, FA (24) pelaku penusukan berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandung. Tersangka menyebut sakit hati kepada korban sehingga melakukan
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam hitungan jam, FA (24) pelaku penusukan di Kompleks Gading Tutuka, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandung. Tersangka menyebut sakit hati kepada korban sehingga melakukan penusukan, Jumat (11/11/2022).
"Selain itu ada foto tindakan kekerasan penganiayaan tersangka kepada korban. Hal ini yang mengakibatkan tersangka marah, hingga (korban) dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," katanya.
Menurutnya, tersangka dan korban telah berteman sejak 2016.

Atas perbuatan tersangka, kata Kusworo, pihaknya menjerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang g mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengann pidana penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ucapnya. (*)
Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews