Tanah 6 Hektar di Sukabumi Milik Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka Pencucian Uang Ditanami Singkong
Kepala Dusun Kampung Sumur Desa Buniwangi, Udin Saehudin (57) mengatakan, tanah tersebut dibeli dari warga desa pada tahun 2014
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Lahan tanah seluas 6 hektar yang merupakan milik tersangka Endang Kusumawaty istri dari tersangka dari Irfan Suryanegara pelaku tindak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibiarkan terbengkalai, Sabtu (12/11/2022).
Lokasi tanah tersebut berada di Kampung Sumur, RT.05, RW.14 Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut, dibiarkan dan tidak di saat dibeli sejak 2014 lalu.
Tanah 6 hektare tersebut berada di perbukitan gunung Sumur (Baen) yang jauh dari ramainya masyarakat tersebut, disita Dittipideksus Bareskrim Polri, diduga hasil dari pencucian uang.
Penyitaan berdasarkan penetapan pengadilan negri Cibadak dengan nomer 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kepala Dusun Kampung Sumur Desa Buniwangi, Udin Saehudin (57) mengatakan, tanah tersebut dibeli dari warga desa pada tahun 2014 lalu melalui orang kepercayaanya.
"Jadi tanah ini dibeli pada 2014 lalu, melalui orang kepercayaanya. Setelah itu dibiarkan tidak di urus," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.

Tanah tersebut sejak dibeli dibiarkan. Bahkan pajak tanahnya pun tidak dibayarkan ke pihak desa.
Namun pihak desa bernisiatif meminta pengelolaan kepada pihak yang dipercayai untuk membayar pajak yang bertahun-tahun tak dibayar.
"Jadi ada tiga titik tanahnya semuanya milik EK, dengan jumlah luasnya ada 6 herktar dibiarkan, sekarang dikelola disini ditanami singkong untuk bayar pajaknya. Karena selama ini belum bayar pajak dan kita bayarkan dari hasil panennya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Buniwangi, Agus Maulana mengatakan, dirinya merasa kaget setelah mendapatkan informasi aset yang berada di wilayahnya tersebut.
"Saya dapat kabar tadi malam, katanya mau ada penyitaan aset berupa tanah. Langsung saya pagi-pagi ngecek. Ternyata benar ada tanahnya," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Terkait dengan penyitaan tersebut, dirinya kata Agus, tidak mengetahui persis persoalan penyitaan aset berupa tanah yang ada di wilayahnya.
"Tidak tahu persis apa masalahnya. Namun kami dari pemerintah desa sifatnya hanya mendampingi dan menyaksikan penyitaan saja," ucapnya.
Pasca penyitaan, Dittipideksus Bareskrim Polri pun menberikan keleluasaan kepada pihak desa untuk mengelola tanah tersebut.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.)
Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News