BPOM Kembali Umumkan Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran, Ada 4 Merek dari 2 Perusahaan

Disebutkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Editor: Ravianto
Pixabay/Steffen Frank
Ilutrasi obat sirup. Daftar 73 obat sirup yang izinnya dicabut BPOM, tambah 4 dari sebelumnya 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan kembali dua Perusahaan Farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirop.

Disebutkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Berikut empat tambahan obat sirup yang ditarik dari peredaran:

Produk sirup obat PT Ciubros Farma yaitu Citomol dan Citoprim

PT Samco Farma yaitu Samcodryl dan Samconal.

"Produk kedua farmasi itu menggunakan bahan pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia.

Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi Farmasi rumah sakit Puskesmas klinik, toko obat, dan praktik Mandiri tenaga kesehatan.

"Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ungkap Penny.

Pemusnahan semua persediaan sirup obat akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM dengan berita acara pemusnahan.

Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi tersebut, dengan rincian dari PT Afi Farma 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, serta PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk.

Tambahan 4 merek itu membuat daftar obat yang ditarik dari peredaran kini menjadi 73.

Daftar 69 obat sirup yang izinnya dicabut BPOM:

- Obat sirup dari PT Yarindo Farmatama:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved