2 Tahun Terkatung-katung, Warga Pondok Daud Korban Longsor Cimanggung Sumedang Segera Direlokasi

Keterlambatan relokasi selama ini karena syarat relokasi adalah korban longsor mau menghibahkan tanahnya ke Pemkab Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Dok. Warga Pondok Daud
Sejumlah warga perumahan Pondok Daud di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, mendatangi kantor Bapppeda Sumedang, Selasa (8/11/2022) sore. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 25 keluarga warga perumahan Pondok Daud di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, terkatung-katung selama 2 tahun tanpa tempat tinggal pasti.

Rumah mereka hancur terkena longsor di Bojongkondang, Cimanggung, pada Januari 2021.

Mereka tinggal di rumah kontrakan dan kini, ketika warga lain dapat rumah relokasi, mereka belum dapat kejelasan relokasi.

"Dulu terkendala komiten pengembang perumahan yang belum nyata. Kini pengembang sudah menghibahkan tanahnya 1.500 meter persegi ke Pemkab Sumedang dan oleh Pemkab akan diganti dengan rumah relokasi," kata Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, kepada TribunJabar.id, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Mobil Terparkir di Sumedang Tiba-tiba Terbakar, Api Sambar Rumah dan Lukai Dua Orang

Asep mengatakan, perwakilan pengembang, warga Pondok Daud, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah bertemu dan bersepakat terkait relokasi dengan segera.

Keterlambatan relokasi selama ini karena syarat relokasi adalah korban longsor mau menghibahkan tanahnya ke Pemkab Sumedang.

Khusus Pondok Daud, pengembang baru menghibahkan tanahnya hari ini, Rabu.

"Warga minta dipindah ke tempat baru, tapi mentok, komunikasi terhenti, berbagai upaya tak menemukan titik temu. Maka kami advokasi, semoga tidak mentok lagi," kata Asep.

Setelah perjanjian hibah tanah dari pengembang ke Pemkab Sumedang dilaksanakan, Pemkab segera menurunkan tim untuk merelokasi 25 keluarga itu.

"Bagi kami, yang penting ya warganya cepat terbantu dan kredibilitas pengembang juga terbukti. Kalau begini kan enak jika nanti pengembang akan memulai usaha kembali," kata Asep.

Rina Sabarina Sembiring, Wakil Direktur Pondok Daud, mengatakan, yang dihibahkan ke Pemkab Sumedang adalah tanah yang tidak terkait dengan bank.

"Sesuai setplan ada 29 rumah, 4 rumah milik pengembang," kata Rina di Sumedang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved