Polisi Sebut Izin Keramaian di Bandung Masih Ketat, Termasuk CFD: Konser Dewa 19 Pun Ditolak
Asep Gufron menambahkan, pihaknya pun hingga saat ini masih belum memperbolehkan menggelar kegiatan CFD dan CFN di Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polrestabes Bandung menyatakan izin keramaian yang mengundang banyak massa, seperti konser musik, car free day, dan car free night, tetap harus berpatokan pada aturan pusat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, dalam mengeluarkan izin pihaknya selalu berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 1.
Menurutnya, meski pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah memberikan rekomendasi, pihaknya tidak akan langsung mengizinkan.
Baca juga: Car Free Day dan Car Free Night Ada Lagi di Kota Bandung, Untuk CFD Mulai Minggu 6 November
Ia mengaku, kepolisian memiliki penilaian sendiri terhadap suatu kegiatan masyarakat yang memerlukan pengamanan lebih dari biasanya.
"Parameternya pertama Inmendagri, kedua situasi. Saya tidak hanya melihat lokasi saja, tapi kapasitasnya juga, kemudian akses masuknya, karena bahaya kalau pada saat acara membeludak," ujar Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (4/11/2022).
Ia mencontohkan saat panitia pelaksana mengajukan izin konser Dewa 19 beberapa bulan lalu, meski sudah mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19, pihaknya tidak begitu saja mengeluarkan izin.
"Ingat tidak, Dewa 19 juga saya tidak izinkan, itu tegas saja di Bandung mah," katanya.
Baca juga: Daftar Tempat Wisata Murah Meriah di Kota Bandung, Termasuk Kampung Tulip
Pun demikian dengan rencana pemerintah menggelar kembali CFD dan CFN di Kota Bandung.
Pihaknya mengaku bakal tetap berpedoman pada Inmendagri.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, menambahkan, pihaknya pun hingga saat ini masih belum memperbolehkan menggelar kegiatan CFD dan CFN.
"Ya, kami belum perbolehkan adanya CFD di Bandung karena makna CFD harus sesuai dengan perwal, yaitu untuk berolahraga dan bukan untuk mengakomodasi pedagang kaki lima."
"Lagi pula, kan terbukti kabupaten/kota lain (CFD) dievaluasi kembali," ujar Asep. (*)