Satpam Ini Curi Motor Milik Pengunjung Kafe di Garut, Dibekuk Tim Sancang di Apartemen di Bandung

AR (22) dan FD (24) diringkus Tim Sancang Polres Garut lantaran membawa kabur motor milik pengunjung kafe di Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Kapolsek Tarogong Kaler Garut Iptu Budiman Suhardiana beserta jajarannya saat gelar perkara kasus curanmor, Jumat (4/11/2022) di Mapolsek Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. AR (22) dan FD (24) diringkus Tim Sancang Polres Garut lantaran membawa kabur motor milik pengunjung kafe di Garut. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - AR (22) dan FD (24) diringkus Tim Sancang Polres Garut lantaran membawa kabur motor milik pengunjung kafe di Garut.

Keduanya menjalankan aksinya itu di sebuah kafe di wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 29 Oktober 2022.

Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Budiman Suhardiana mengatakan kedua pelaku datang ke Garut bersama dua orang temannya untuk berlibur.

Mereka kemudian bersantai di salah satu kafe di wilayah Rancabango.

"Saat pelaku hendak buang air kecil, pelaku melihat motor pengunjung dalam kondisi tidak terkunci stang, ia pun memasukan kunci motor miliknya ternyata on," ujarnya kepada awak media saat gelar perkara di Mapolsek Tarogong Kaler, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Curi Motor di Acara Hiburan Milangkala Pangandaran Kepergok Pemilik, 1 Orang Nyaris Dihakimi Massa

Setelah itu, kata Budiman, pelaku FD kemudian menyuruh teman-temannya yang lain untuk pulang, lalu mengajak AR untuk membawa motor milik korban.

Keduanya pun akhirnya membawa kabur motor korban ke wilayah Bandung.

"Korban saat itu laporan, lalu Unit Reserse Polsek Tarogong Kaler dibackup Tim Sancang melakukan penyelidikan" ucap Budiman.

Budiman menjelaskan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang digasak pelaku belum sempat dijual.

Sepeda motor tersebut disembunyikan di salah satu apartemen di wilayah Ciwastra Bandung.

"Akhirnya bisa kami tangkap kemarin tanggal 2 Nopember, tersangka FD ini merupakan seorang security di salah satu perusahaan di Bandung," ucapnya.

Baca juga: Ngaku Mabuk dan Tidak Sadar, Pria di Cirebon Malah Curi Motor Pelajar yang Baru Pulang Sekolah

Atas perbuatannya itu kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved