Ngaku Mabuk dan Tidak Sadar, Pria di Cirebon Malah Curi Motor Pelajar yang Baru Pulang Sekolah

F yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu terbukti mencuri sepeda motor milik pelajar SMP yang baru pulang sekolah.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kedua kiri), saat mengintrogasi F dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pria berinisial F (37) asal Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

Pasalnya, F yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu terbukti mencuri sepeda motor milik pelajar SMP yang baru pulang sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/10/2022) kira-kira pukul 09.40 WIB di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Diparkir di Tengah Sawah, 2 Mesin Traktor Milik Petani Jatinangor Digondol Maling, Sisa Rangka-Roda

Saat itu, menurut dia, F yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tiba-tiba menaiki sepeda motor yang dikendarai korban yang kebetulan melintasi TKP.

"Saat kejadian, arus lalu lintasnya agak padat, sehingga korban melaju pelan, dan tersangka langsung ikut bonceng tanpa bilang apa-apa," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/10/2022).

Ia mengatakan, korban yang sudah ketakutan itu tetap mengendarai sepeda motor tanpa bertanya alasan tersangka yang tiba-tiba membonceng ke sepeda motornya.

Setelah beberapa ratus meter, F meminta korban segera menepikan sepeda motornya dan mengambil kuncinya dan memukul wajahnya kemudian hendak kabur.

Namun, korban berteriak meminta pertolongan sehingga membuat warga setempat mengejar tersangka dan tidak berapa lama kemudian berhasil menangkapnya.

"F sempat meminta belok masuk gang, tapi korbannya yang ketakutan tetap lurus, sehingga langsung berusaha mengambil sepeda motornya," ujar Anton.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan kunci kontaknya milik korban yang hendak dicuri oleh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Acungkan Golok saat Maling Buah, Dua Pencuri di Sukabumi Ini Berakhir Dibekuk Polisi, 1 Masih Diburu

Sementara F yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku tidak sadar saat melakukan aksi pencurian sepeda motor itu karena mabuk minuman keras.

Bahkan, ia juga mengakui kondisinya tidak sadar hingga memukul korban yang sempat menolak ketika hendak mengemudikan sepeda motor tersebut.

"Saat itu, saya awalnya hanya meminta antar ke korban, tapi karana kondisi mabuk sehingga sama sekali enggak sadar melakukan perbuatan kemarin," kata F.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved