Honda dan Yamaha Sudah Bayar Denda

Putusan itu membuat Honda harus menanggung denda Rp 22,5 miliar dan Yamaha Rp 25 miliar, yang dibayarkan kepada negara.

Editor: Ravianto
zoom-inlihat foto Honda dan Yamaha Sudah Bayar Denda
ISTIMEWA
Ilustrasi motor matic. Karyawan PT Astra Honda Motor sedang melakukan pengecekan sepeda motor Honda Vario Techno 125 PGM FI. PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) mengaku telah membayar denda atas kasus kartel harga motor yang pernah dilakukan.

"Majelis Komisi memberikan penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena Terlapor I dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang dimanipulasi," demikian bunyi putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016."

"KPPU dalam hasil putusannya, meyakini bahwa Honda dan Yamaha melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf, serta dua e-mail dari petinggi Honda-Yamaha di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Walaupun tidak ada bukti tertulis di antara Honda dan Yamaha terkait kesepakatan harga, KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel.

"Concerted dipersyaratkan bahwa action ada tidak suatu perjanjian tertulis yang mensyaratkan pihak-pihak yang melakukan concerted action tidak perlu dibuktikan seperti itu. Dalam concerted action itu, yang penting terjadi komunikasi," ujar majelis KPPU.

Honda dan Yamaha tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut.

Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut.

PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU. Kedua pabrikan masih tidak terima, kemudian mengajukan kasasi di level Mahkamah Agung.

Pada April 2019, MA menolak kasasi Honda-Yamaha. Lalu pada April 2021, keduanya memilih mengajukan PK, tapi usaha itu kembali tidak membuahkan hasil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Kartel Honda dan Yamaha Akhirnya Bayar Denda"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved