Warga Miskin Berhak Terima Set Top Box Gratis untuk Nonton Siaran Televisi Digital, Ini Caranya
Bagi masyarakat yang tidak masuk kategori rumah tangga miskin sesuai DTKS Kemensos, Kominfo mengimbau agar segera membeli STB secara swadaya
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah berkali-kali memberikan pengumuman atau sosialisasi bahwa siaran televisi analog (analog switch off/ASO) akan diberhentikan secara bertahap sesuai jadwal dan wilayah di Indonesia. Para pemilik televisi pun diminta bermigrasi ke siaran televisi digital.
Pada hari ini, Selasa 2 November 2022 wilayah yang terdampak migrasi siaran TV digital meliputi 222 wilayah, termasuk sembilan kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Untuk kelancaran ASO, pemerintah juga membagikan set top box (STB) gratis yang diperuntukan bagi rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Namun demikian, apabila ada masyarakat yang kemungkinan berhak menerima STB gratis tapi masih belum mendapatkannya, bisa menghubungi posko bantuan ASO yang sudah disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set-top-box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo), Johnny G Plate dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung, Kamis (27/10/2022) lalu.
Baca juga: Televisi Digital Dan Konten Kreator
Kontak posko ASO Kominfo Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima STB gratis dari pemerintah, namun belum mendapatnya, bisa menghubungi kontak posko ASO berikut
Adapun nomor teleponnya adalah:159, sedangkan nomor chatbot WhatsApp: 08118202208
Masyarakat juga bisa mengakses website resmi Kominfo di URL https://siarandigital.kominfo.go.id/ untuk melihat informasi seputar ASO.
Baca juga: Besok Mulai Siaran Televisi Digital, Bagaimana Caranya Nonton Siaran TV Digital? Cek di Sini
Selain untuk memastikan subsidi STB gratis, kontak posko bantuan ASO di atas juga bisa digunakan masyarakat untuk mendapat informasi apapun terkait migrasi TV analog ke TV digital.
Memang tidak semua masyarakat berhak mendapatkan STB gratis. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat sebagai berikut yaitu:
1. WNI Masuk golongan Rumah Tangga Miskin
2. Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
4. Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.
Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin, di mana 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak ASO.