Upah Minimum Buruh di Kota Bandung Baru Akan Dibahas Pemkot dan Dewan Pengupahan Pekan Depan
Serikat buruh menuntut Pemerintah Kota Bandung dan Dewan Pengupahan untuk segera melakukan survei terkait komponen hidup layak (KHL)
Penulis: Tiah SM | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG --- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Barat (KBB) baru akan membahas penetapan UMK tahu 2023 pekan depan bersama dewan pengupahan .
"UMK Kota Bandung masih menunggu keputusan gubernur sehingga baru dibahas pekan depan," ujar Kadisnaker Kota Bandung, Andri Darusman, Rabu (2/11).
Menurut Andri UMK tahun 2023 belum bisa dipastikan besarannya.
Sebelumnya pada 15 September lalu Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan, menerima audiensi Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Buruh Kota Bandung, di Auditorium DPRD Kota Bandung.

Para pimpinan perwakilan serikat buruh yang hadir di forum ini adalah KSPSI, SBSI ’92, FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, SPN, GARTEKS KSBSI, GASPERMINDO, GOBSI, serta SPM.
Ketua SBSI ’92, Hermawan menyampaikan aspirasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung tahun 2023 sebesar 27 persen.
Baca juga: Dalam UU Cipta Kerja Ada Perubahan Aturan Pesangon Korban PHK, Kata Paling Sendikit Hilang
Serikat buruh menuntut Pemerintah Kota Bandung dan Dewan Pengupahan untuk segera melakukan survei terkait komponen hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan UMK. Kenaikan berbagai kebutuhan pokok serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir harus memutakhirkan nilai KHL dari kondisi terkini. Maka, kenaikan upah 27 persen pada 2023 merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja.
Baca juga: Massa Buruh Kepung Gedung DPRD Sumedang, Bawa Empat Misi, di Antaranya Tolak Kenaikan Harga BBM
Terkait rekomendasi kenaikan upah hingga 27 persen, Tedy meminta serikat buruh untuk segera berkomunikasi dengan alat kelengkapan dewan yang menangani soal ketenagakerjaan yakni Komisi D. (*)