ART Dianiaya Majikan
Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di Bandung Barat Berdalih Rumah Digembok karena Kebiasaan
Pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia terus berdalih soal perlakuannya menyekap asisten rumah tangga dengan menggembok pintu rumah
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) terus berdalih soal perlakuannya menyekap asisten rumah tangga (ART), yakni Rohimah (29) dengan menggembok pintu rumahnya.
Seperti diketahui, keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena selain menyekap, mereka juga menyiksa Rohimah di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tetap berdalih bahwa aksi menggembok pintu rumah dan pagar karena sudah biasa ketika keduanya keluar dari rumah.
"Berdasarkan keterangan mereka, selalu mengunci dan menggembok pagar serta pintu rumah itu sudah menjadi kebiasaan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (2/11/2022).
Namun, pengakuan tersangka ini berbanding terbalik dengan kenyataan.
Baca juga: Sosok Loura Franscilia Majikan Jahat Siksa ART di KBB, Profesi Mentereng, Perbuatan Sadisnya Terkuak
Pasalnya, saat itu korban diketahui oleh warga sedang berada di dalam rumah dengan kondisi wajah babak belur dan pintu digembok dari luar.
Atas hal tersebut, polisi juga meyakini bahwa keduanya memang sengaja menyekap korban agar tidak kabur setelah secara terus menerus disiksa selama kurun waktu 3 bulan terakhir.
"Apakah dengan menggembok pintu rumah dan pagar itu sebagai upaya mencegah korban kabur atau bukan, intinya sesuai keterangan tersangka bahwa pagar dan pintu digembok itu karena sudah kebiasaan," kata Niko.
Niko mengatakan, terkait benar atau tidaknya bahwa kedua tersangka menggembok rumah untuk mencegah korban tidak kabur, nanti hal itu akan terbukti dalam persidangan.

"Benar atau tidaknya, nanti pembuktian di persidangan dengan didukung alat bukti dan keterangan lainnya, seperti saksi, petunjuk, dan surat lainnya," ucap Niko.
Intinya kedua tersangka ini, kata Niko, telah terbukti melakukan tindak pidana yang merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
Baca juga: Meski Punya Anak Balita, Pasutri yang Siksa ART di Bandung Barat Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya. (*)