Minggu, 10 Mei 2026

Apa Itu Second Home Visa dan Berlaku untuk Siapa Saja? Ini Syarat-syaratnya

Sejak 25 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second ho

Tayang:
Editor: Ravianto
shutterstock
Ilustrasi visa. Tanggal 25 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tanggal 25 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Lalu apa itu second home visa? Second home visa adalah surat izin menetap di Indonesia bagi warga negara asing atau WNA. Diharapkan, dengan layanan tersebut, WNA dapat tinggal di Indonesia dalam 5-10 tahun untuk menjalankan aktivitas bekerja, berinvestasi dan kegiatan lainnya yang berkontribusi bagi perekonomian. 

Dikutip dari Imigrasi.go.id, adapun subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Untuk mendapat permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan

d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan eVisa dan eVoA untuk Permudah Visa Wisata Turis Mancanegara

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” katanya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved