ART Dianiaya Majikan

Warga Ungkap Sosok Pasutri yang Siksa Rohimah, ART di Bandung Barat, Sering Pergi Pagi Pulang Malam

Warga mengungkapkan selama ini pasangan suami istri tersebut jarang bersosialisasi dengan warga, pergi pagi pulang malam dan langsung masuk rumah

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyekap dan menyiksa asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29). Warga mengungkapkan selama ini pasangan suami istri tersebut jarang bersosialisasi dengan warga, pergi pagi pulang malam dan langsung masuk rumah. 

Kedua tersangka ini menyekap dan menyiksa Rohimah (29), ART yang bekerja di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol serta wajah ditutup masker, mereka tidak banyak bicara saat ditanya sejumlah wartawan terkait aksi penyekapan dan penyiksaan tersebut.

Sambil berjalan menuju ruang tahanan seusai dihadirkan dalam ekspose perkara, Yulio hanya mengatakan menyesal atas perbuatannya. Sedangkan Loura tetap bungkam.

"Menyesal, Pak, menyesal," ujar Yulio menjawab singkat dengan suara pelan.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena sang majikan merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan ART tersebut.

"Contohnya menyapu tidak bersih, setrika tidak rapi, kemudian tidak mencuci tangan saat membuat makanan serta mengasuh anak, dan sebagainya," ujar Niko.

Niko mengatakan, korban sudah bekerja dengan majikannya selama lima bulan.

Kondisi Rohimah saat dirawat di RS Sartika Asih Bandung, Senin (31/10/2022). Rohimah menjadi korban kekerasan dari majikannya sendiri.
Kondisi Rohimah saat dirawat di RS Sartika Asih Bandung, Senin (31/10/2022). Rohimah menjadi korban kekerasan dari majikannya sendiri. (Dok. Ela Yulia)

Dia mendapat tindak kekerasan dari majikannya itu dalam tiga bulan terakhir.

"Selama kurun waktu tiga bulan itu bukan hanya satu kejadian. Motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," kata Niko.

Baca juga: Pekerjaan Penganiaya ART Garut di Bandung Disebut Admin Judi Online, Polisi Akan Usut

Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved