ART Dianiaya Majikan

UPDATE Kasus ART Dianiaya Majikan di Bandung, Gaji Rohimah Dipotong Rp 100 Ribu Tiap Bikin Kesalahan

Rohimah merupakan korban dalam kasus ART disiksa majikan di Bandung dengan dua pelakunya bernama Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto

Bentuk Penyiksaan

Penyiksaan yang dilakukan pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) tergolong sadis.

Pasalnya, korban dipukul menggunakan peralatan dapur saat sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan Rohimah.

Penyiksaan dan penyekapan terjadi di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, majikannya kerap menyiksa secara bergiliran dan hampir setiap malam.

"Seperti mata sebelah sini (kiri) oleh suaminya, dan mata sebelah (kanan) oleh istrinya. Dari penjelasan dokter juga, korban mengalami benturan di kepala akibat benda tumpul semacam teflon," ujar Asep saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Asep mengatakan, pelaku juga kerap memasukkan tangan korban ke kloset oleh pelaku ketika dia sedang berada di kamar mandi.

"Setelah dimasukkan ke kloset, kepala korban juga diinjak sama si pelaku. Jadi mulut korban hampir masuk ke klose,t seperti itu," kata Asep.

Penganiyaan tersebut terus berlanjut dengan cara korban ditusuk menggunakan jarum peniti.

Mendapat penyiksaan itu, korban tidak bisa meminta tolong karena kerap diancam pelaku.

Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman dan Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan (kanan) saat menengok Rohimah di RS Sartika Asih Bandung, Rabu (2/11/2022).
Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman dan Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan (kanan) saat menengok Rohimah di RS Sartika Asih Bandung, Rabu (2/11/2022). (Istimewa/ Dok - Yogi Budiman)

"Dari pengakuan korban, jarum peniti itu ditusuk-tusuk ke tangan korban oleh si pelaku itu," ucapnya.

Baca juga: Sosok Roimah, ART Asal Garut yang Disiksa Sekujur Tubuh oleh Majikan di Bandung, Kini Dirawat di RS

Rentetan penyiksaan diperkuat dengan adanya barang bukti yang disita polisi seperti panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau berdiameter 30 sentimeter, dan teflon berdiameter 20 sentimeter.

Kemudian, polisi juga menyita boks penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak warna cokelat, sapu warna oranye dengan gagang warna silver, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan peniti.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, terkait barang bukti yang diamankan itu tentunya ada kaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan.

"Apakah benar atau tidak semua itu digunakan, tapi yang pasti barang-barang tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Niko. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved