Kapolres Purwakarta Buka Layanan Call Centre, Warga Bisa Mengadu dan Laporkan Gangguan Ketertiban

Polres Purwakarta menyediakan call centre atau untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pengaduan tentang permasalahan gangguan ketertiban.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA PAHLEVI
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Polres Purwakarta menyediakan call centre atau untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pengaduan tentang permasalahan gangguan ketertiban. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta menyediakan call centre atau untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pengaduan tentang permasalahan gangguan ketertiban.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa layanan call center tersebut dinamakan dengan layanan 'Hubungi Kami Kapolres Purwakarta'.

Edwar menjelaskan, layanan tersebut dibuka untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Purwakarta yang ingin melaporkan gangguan ketertiban dan berbagai pelayanan kepolisian lainnya.

“Kami ingin memaksimalkan pengaduan masyarakat dengan membuka layanan pengaduan yang akan ditujukan langsung ke saya sebagai Kapolres Purwakarta,” ujar Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Selasa (1/11/2022).

“Jadi nanti, setiap aduan akan direspons cepat untuk tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat itu,” tambah Edwar.

Baca juga: Belasan Preman di Purwakarta Diciduk Polisi, Lakukan Pungli dan Bikin Resah Masyarakat

Ia menyebutkan, tujuan membuka call centre ini agar informasi dapat tersampaikan atau diterima lebih cepat.

Sehingga dengan adanya call centre ini, dapat memudahkan masyarakat juga bila ingin memberikan masukan dan saran.

“Tak hanya itu, layanan ini juga sekaligus bermaksud supaya masyarakat mendapatkan edukasi sebagai wujud pelayanan Polri, khususnya Polres Purwakarta,” katanya.

Ia pun berharap masyarakat Kabupaten Purwakarta, bisa ikut berpartisipasi untuk memberitahukan kepada polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan, sehingga polisi bisa langsung menyelidiki laporan tersebut.

Menurut Edwar, apabila menemukan aksi premanisme, pungli, ataupun tindak kriminal lainnya, masyarakat bisa menghubungi Hotline layanan Polri Call Centre di 110 ataupun WhatsApp ke 0812-8761-7211.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembobolan ATM, Duit Hilang Ratusan Juta Setelah Dihubungi Call Center

“Nomor layanan pengaduan itu bisa dihubungi 24 jam. Untuk nomor 0812-8761-7211 hanya menerima WhatsApp saja, selain itu masyarakat bisa berikan komentar di Instagram humas Polres Purwakarta. Jadi sekali lagi masyarakat dihimbau agar segera melaporkan ke nomor itu biar kita segera langsung tindaklanjuti,” kata Edwar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved