Jadi Saksi Kasus DNA Pro di PN Bandung, Ivan Gunawan Beberkan Tugasnya Sebagai Brand Ambassador

Ivan Gunawan membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait DNA Pro atau robot trading, saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Ivan Gunawan (kanan) membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait DNA Pro atau robot trading, saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung, Selasa (1/11/2022). 

Dalam kasus ini, total ada 11 terdakwa dengan empat berkas dakwaan terpisah. Berikut ini nama-nama para terdakwa kasus robot trading.

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

Baca juga: Total Kerugian Para Korban Robot Trading DNA Pro Capai Rp 0,55 Triliun, Tersangkanya Ada 14, 3 DPO

6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved