ART Dianiaya Majikan

Sosok Rohimah, ART Asal Garut yang Disiksa Sekujur Tubuh oleh Majikan di Bandung, Kini Dirawat di RS

Seperti apa sosok Rohimah asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang menjadi korban penganiayaan yang disekap dan disiksa majikan di Bandung?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok TribunJabar
Sosok Rohimah ART asal Garut yang menjadi korban penganiayaan disekap dan disiksa majikan di Bandung. 

Rohimah Dirawat di Rumah Sakit

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla mengatakan, untuk saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sartika Asih karena terlihat jelas ada luka di sekujur tubuhnya.

"Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (30/10/2022).

Luka di sekujur tubuh korban juga, kata Rizka, bisa terlihat dengan jelas, sehingga kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.

"Sementara ini yang menjadi dugaan kuat kepolisian bahwa korban dianiaya itu karena ada luka di sekujur tubuh yang terlihat dengan jelas dan tentunya ini disesuaikan dengan visum rumah sakit," ucapnya.

Setelah aksi penganiyaan itu, korban juga kemungkinan merasa trauma, sehingga pihaknya akan menggandeng ahli dan Dinas Sosial (Dinsos) KBB serta Provinsi Jawa Barat untuk memberikan trauma healing kepada korban.

Baca juga: Majikan Jahat yang Sekap dan Siksa ART Ditahan, Keluarga Rohimah di Garut Panjatkan Syukur

"Kondisi psikis akan diperiksa juga, tapi yang dapat memberikan keterangan tentunya ahli termasuk untuk trauma healing," kata Rizka.

Ia mengatakan, selama pemeriksaan juga bicara korban masih terbata-bata, tetapi secara verbal korban masih dapat dimintai keterangan hingga akhirnya pelaku penganiyaan mengerucut terhadap majikannya.

"Kemungkinan terduga pelakunya saat ini mengerucut ke dua orang (majikan korban). Masyarakat dan aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, terkait kondisi korban yang saat ini masih merasa trauma, pihaknya memastikan bakal mengagendakan untuk melakukan trauma healing.

"Kaitan dengan trauma korban, kami sudah agendakan melakukan trauma healing untuk pemulihan trauma yang dialami korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Trauma yang dialami oleh korban ini terjadi setelah dia disekap dan disiksa sejak 3 bulan terakhir hingga mengalami luka pada sekujur tubuh, terutama luka lebam pada kedua pelipis matanya.

"Korban mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Untuk kejadiannya (penganiayaan) dari Agustus sampai Oktober," kata Niko.

Majikan Rohimah Ditahan

Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri yang aniaya Rohimah (29) ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti menyekap dan menyiksa asisten rumah tangga (ART) mereka.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved