Ribuan Butir Obat Sediaan Farmasi Diamankan, Polsek Ciasem Ciduk Pengedarnya di Subang

Jajaran Kepolisian Polres Subang kembali berhasil menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok Humas Polsek Ciasem Subang
Polsek Ciasem Tunjukan Barang Bukti Obat Sediaan Farmasi yang diedarkan tanpa izin oleh seorang warga. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Kepolisian Polres Subang kembali berhasil menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.

Kali ini giliran Polsek Ciasem yang berhasil mengamankan penjual obat sediaan farmasi tanpa ijin di Dusun Dukuh Timur Rt. 01/01 Desa Dukuh Kec. Ciasem. Subang, pada Rabu, (26/10/2022).

Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin yang di perjualbelikan kepada para pemuda atau remaja.

Baca juga: Lima Juta Tanaman Hias Siap Diekspor ke Turki, Kabupaten Subang Bakal Jadi Inisiatornya

“Kita berhasil mengamankan MA, (28) warga Desa Dukuh Kecamatan Ciasem yang telah menjual obat sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman, Jumat(27/10/2022)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sekitar 10.500 butir obat sediaan farmasi yang diperjualbelikan tanpa izin.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Tramadol HCL sebanyak 350 lembar atau 3.500 butir, Hexymer sebanyak 7 Pot atau 7.000 butir.” katanya.

Pengungkapan kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin tersebut, berawal dari keterangan pembeli, yang mengaku membeli obat tersebut dari pelaku.

Baca juga: BERITA SUBANG Begal Payudara Beraksi di Subang Terekam CCTV, Korban Histeris saat Diperiksa Polisi

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari pembeli berinisal J dengan BB 1 Pot/1.000 butir Hexymer, kemudian pada hari Rabu(26/10/2022), sekira Pukul 22.00 Wib, Saya memimpin langsung penyelidikan dan pengembangan ke rumah penjual saudara MA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Pelaku penjual sediaan obat farmasi tanpa izin tersebut, langsung digelandang ke Mapolsek Ciasem untuk dimintai keterangan.

"Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ciasem, selanjutnya pelaku diamankan ke Unit Satuan Resese Narkoba Polres Subang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasall 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved