Kasus Gagal Ginjal Akut
Dinkes Kota Tasik dan Polisi Sidak Peredaran Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Hasilnya Melegakan
Dinas Kesehatan bersama unsur Polres Tasikmalaya Kota melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di Kota Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022).
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama unsur Polres Tasikmalaya Kota melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di Kota Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022).
Sidak yang didampingi unsur Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Tasikmalaya, juga menyasar ke sejumlah pedagang besar farmasi (PBF) yang ada di Kota Tasikmalaya.
"Kami melakukan pemantauan di PBF, apotek serta toko obat, setelah adanya kebijakan baru Kemenkes terkait obat sirup," kata Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, Uus Supangat.
Kebijakan tersebut berupa penetapan lima obat sirup yang masih harus dikarantina atau sementara tak boleh dijual karena mengandung bahan etilen glikol.
Seperti diketahui, obat sirup berbahan etilen glikol diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal pada anak yang rutin meminumnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 133 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Tak Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Uus mengungkapkan, dari hasil sidak pihaknya tak nenemukan kelima obat batuk yang masih harus dikarantina itu beredar.
"Kami lihat di PBF, apotek dan toko obat, kelima jenis obat sirup itu tidak diperjualbelikan," ujar Uus.
Sebelumnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran IAI Tasikmalaya agar tak mengedarkan obat sirup yang masih dikarantina.
"Jadi ini hanya pemantauan saja sebenarnya, apakah anjuran pemerintah dipatuhi atau tidak. Alhamdulillah tidak ada yang beredar," kata Uus, seusai sidak. (*)