Kasus Gagal Ginjal Akut
DAFTAR Obat Sirop Aman dan Tidak Aman Berdasarkan Uji Sampling BPOM, Masih Ada 69 Sampel Lagi
Berikut ini daftar obat sirop yang aman dan tidak berdasarkan uji sampling yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berikut ini daftar obat sirop yang aman dan tidak berdasarkan uji sampling yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 33 dari 102 produk obat sirop.
Obat itu yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius.
"Masih ada sisa 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian," ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022).
Penny berharap, pengujian atas 69 produk tersisa bisa rampung secepatnya untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.
Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG) pada produk-produk tersebut, termasuk apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.
Baca juga: Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Akut di Purwakarta, Pemerintah Sudah Bikin Edaran soal Obat Sirop
Keduanya merupakan senyawa yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban jiwa di Indonesia.
Secara aturan, BPOM mengeklaim, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat yang Dilarang Dikonsumsi
Namun, EG dan DG dapat timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Berikut ini hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022:
Aman digunakan sesuai aturan pakai
1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
2. Anakonidin OBH (Konimex)
3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
4. Paracetamol (Mersifarma TM)