Kasus Gagal Ginjal Akut

Sejumlah Apotek di Bekasi Masih Jual Obat Jenis Sirup, Katanya Karena Belum Ada Instruksi Tertulis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diketahui menginstruksikan agar tidak menjual secara bebas obat jenis sirup.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Andri M Dani
Obat cair untuk anak masih dijual apotek di Ciamis, Rabu (19/10/2022). Kementerian kesehatan sudah menginstruksikan agar apotek tidak menjual dulu obat berbentuk sirop. Di Bekasi, sejumlah apotek juga masih menjual obat jenis sirup. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menjual obat sirup meski sudah ada instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk menghentikan sementara peredarannya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diketahui menginstruksikan agar tidak menjual secara bebas obat sirup.

Apotek dan toko obat itu masih menjual obat jenis sirup karena mengaku belum ada instruksi tertulis dari Dinas Kesehatan setempat.

Seruni, pegawai di apotek yang berada di kawasan Babelan mengatakan apotek di tempatnya bekerja masih menjual obat sirup lantaran belum ada arahan tertulis dari Dinas Kesehatan(Dinkes) setempat.

“Baru sekedar baca berita itu juga baru hari ini ya, kita belum bisa menghentikan produksi, tunggu arahan resminya,” kata Seruni kepada Tribun, Rabu (19/10/2022).

Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang membeli obat sirup di apotek tempatnya.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Thinkstock)

“Masyarakat banyak juga yang butuh kalau diberhentikan secara dadakan bagaimana, jadi tunggu resminya saja,”tuturnya lagi.

Tak hanya apotek, toko obat dan beberapa warung di kawasan Babelan juga masih banyak yang menjual obat sirup.

Bahkan ada yang belum mengetahui pemberitaan bahwa Kemenkes telah mengimbau agar menghentikan sementara penjualan obat sirup.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Daftar 14 Rumah Sakit Rujukan untuk Penanganan Pasien Gangguan Ginjal Akut

Baca juga: Apotek Masih Jual Obat Sirup, Pembeli Juga Masih Banyak, Kemenkes Larang Sementara Penjualannya

“Belum, belum dengar berita, nanti kalau dilarang ya nggak dijual," ujar Akbar penjual obat sirup di warungnya.

Sehubungan dengan terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.

Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumumannresmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022).

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan. Kementerian Kesehatan bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan lonjakan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tinggi pada anak-anak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved