Racik dan Edarkan Tembakau Sintetis dengan Sasaran Pelajar, Pemuda di Garut Terancam Hukuman Mati

FF (24) seorang pemuda di Garut ditangkap Tim Sancang Polres Garut lantaran meracik  tembakau sintetis.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Pihak Polres Garut saat melakukan ekspose kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - FF (24) seorang pemuda di Garut ditangkap Tim Sancang Polres Garut lantaran meracik  tembakau sintetis.

Dia sebelumnya menjadi incaran polisi selama setahun berkenaan kasus narkoba.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sendiri di kawasan Cilawu, saat sedang meracik," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite, dalam ekspose kasus narkoba di Polres Garut, Kamis (20/10/2022).

Jimmy menuturkan, FF merupakan penjahat narkoba yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

FF baru ditangkap setelah buron selama satu tahun.

Baca juga: Ketahuan Masuk ke Rumah Warga, Maling di Garut Jatuh dari Atap hingga Hampir Jadi Sasaran Amuk Massa

Polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya dalam kasus peredaran minuman keras. Satu di antaranya merupakan pengedar dan perantara dalam kasus FF.

"Jaringan narkoba FF ini sudah satu tahun kami incar, ada beberapa tersangka yang ditangkap, namun FF saat itu melarikan diri," ucap Jimmy.

Dalam bisnis haramnya itu, kata Jimmy, FF meraup keuntungan hingga angka Rp 20 juta selama satu bulan dari hasil meracik ratusan gram tembakau sintetis.

Dia memasarkan produknya di media sosial seperti Instagram.

FF menyasar anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca juga: Wabup Sumedang Sebut Tembakau Ilegal Marak di Warung Eceran, Sebut Kades Harus Berperan

Polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk berwarna kuning yang merupakan bahan tembakau sintetis sebanyak 22,78 gram.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun sampai bisa hukuman mati," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved