Kasus Gagal Ginjal Akut

Masyarakat Subang Jangan Panik Soal Obat Sirup dan Paracetamol! Kadinkes: Ikuti Saja Anjuran Dokter

Warga Subang diminta tidak panik soal isu obat sirup dan Paracetamol cair. Dinkes menyarankan pasien mengikuti anjuran dokter.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar/AhyaNurdin
Kadinkes Subang, dr. Maxi mengimbau masyarakat tidak panik soal isu obat sirup atau paracetamol cair. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk obat sirup kepada masyarakat.

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Dalam surat edaran tersebut, khususnya Poin 8 berbunyi, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sukabumi Nol Kasus Gagal Ginjal, Nakes Sementara Dilarang Resepkan Obat Paracetamol Cair

Terkait Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi,  mengatakan  surat edaran tersebut akan menjadi dilema bagi tenaga medis khususnya dokter.

Karena yang namanya pelayanan kesehatan ini secara kontinu di setiap jam setiap menit. 

"Salah satu instrumen dalam layanan kesehatan itu adalah sediaan obat. Nah ketersedian obat khususnya untuk anak-anak apalagi bayi tentunya membutuhkan sediaan khusus seperti bentuk sirup kalau semua dilarang ini menjadi kendala di lapangan," ujar Maxi, kepada Tribunjabar.id, saat ditemui diruang kerjanya. Rabu(19/10/2022)

Menurutnya, terkait Surat Edaran larangan konsumsi obat sirup tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga kesehatan yang bersangkutan.

"Silahkan terkait SE tersebut, saya kembalikan ke tenaga kesehatan masing-masing, yang penting dokter sudah memeriksa pasiennya, melakukan pengobatan sesuai dengan keilmuan yang dia miliki dan sesuai dengan indikasi penyakit pasien," katanya

Selain itu, Maxi juga meminta  masyarakat yang menggunakan obat itu harus mematuhi beberapa prinsip misalnya tepat dosisnya tepat cara pakainya misalnya obat yang dimasukkan lewat mulut ada juga yang di lewat anus, ada juga yang lewat hidung.

"Intinya masyarakat harus bisa menggunakan obat sesuai anjuran. Penggunaan obat baik tablet, kapsul maupun sirup, harus tepat penggunaannya, dan tepat waktunya sesuai dosis dan anjuran dokter,"  ungkapnya

Selain itu, penyimpanan obat juga harus tepat dan tak sembarangan guna mengindari obat agar tak kadaluarsa.

"Cara menyimpan obat juga harus tepat, karena bisa saja obat menjadi toksin menjadi beracun apabila misalnya tutupnya, hindarkan dari sinar matahari," terangnya
 
Maxi juga menghimbau kepada masyarakat, terkait SE larangan penggunaan obat sirup, masyarakat  tidak perlu resah yang penting semua yang dikonsumsi itu atas petunjuk dokter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved