Sudah Cek Rekening? BSU Tahap 6 Mulai Cair, Ini Cara Mengambil BLT Rp 600.000 Serta Syaratnya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tahap keenam cair mulai hari ini, Senin (17/10/2022).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI - BSU tahap 6 atau BLT Subsidi Gaji cair mulai hari ini, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tahap keenam cair mulai hari ini, Senin (17/10/2022).

Kepastian pencairan BSU tahap 6 disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah.

"Minggu ini adalah jadwal penyaluran BSU tahap 6. Kemnaker berkomitmen menyalurkan BSU per tahap setiap pekan atau per minggu," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kontan.co.id.

Seperti tahap-tahap sebelumnya besarap BSU tahap 6 yang akan diterima oleh para pekerja sebesar Rp 600.000.

Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa para pekerja tidak akan dikenakan biaya tambahan ketika mencairkan BSU tahap 6.

"Nanti tidak ada biaya tambahan lagi dan semua akan ditanggung oleh pemerintah. Jadi pekerja dan buruh akan menerima Rp 600.000 tidak ada pengurangan," jelasnya.

Diketahui, Kemnaker menargetkan penyaluran BSU kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 14,6 juta orang.

Baca juga: Pantau Penyaluran BSU, Presiden Jokowi Imbau Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Hingga kini, sebanyak 8.432.533 pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sudah menerima BSU 2022.

Lantas seperti apa cara mencairkan atau mengambilkan dana BSU tahap 6?

Sebelum itu, pastikan nama Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 6.

Kemudian Anda juga harus memastikan bahwa nama Anda terverifikasi sebagai penerima BSU.

Syarat Penerima BSU

Adapun syarat mendapatkan BSU terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 perihal penyaluran BSU 2022.

Berikut syarat penerima BSU sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

Baca juga: Presiden Jokowi Pantau Penyaluran BSU di Bandung, Baru 8,4 Juta yang Disalurkan

Cara Mengecek Penerima BSU

Terdapat dua cara mengecek penerima BSU, yaitu:

  • Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu "Cek Status Calon Penerima BSU". 

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.

3. Setelah itu, klik tombol "Lanjutkan".

4. Keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU akan muncul.

5. Masukan data rekening atas nama Anda yang terdaftar di Bank HIMBARA.

1. Akses laman kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

2. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.

3. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Jika belum memiliki akun Kemenaker, maka harus membuatnya terlebih dahulu.

Data-data yang diperlukan untuk mendaftar akun adalah nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel yang masih aktif.

4. Masukan data rekening atas nama Anda yang terdaftar di Bank HIMBARA.

Cara Mencairkan BSU Tahap 6

Jika Anda sudah memenuhi syarat dan mendaftarkan nama Anda, maka Anda dapat mencairkan BSU tahap 6 sebesar Rp 600.000.

Terdapat dua cara untuk mencairkan BSU Tahap 6.

Pertama yaitu melalui bank milik negara (HIMBARA).

Adapun bank yang termasuk pada HIMBARA adalah sebagai berikut:

- Bank Mandiri

- BRI

- BTN

- BNI

- Bank Syariah Indonesia (untuk Provinsi Aceh)

Uang sebesar Rp 600.000 itu akan cair langsung ke dalam rekening yang Anda daftarkan.

Kedua yaitu melalui PT Pos Indonesia.

Jika Anda akan mencairkan BSU tahap 6 melalui Kantor Pos, Anda cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved