Kabar Seleb
Soal Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar, Hotman Paris Tegaskan Hanya Tertarik dengan Masalah Ini
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus yang ramai diperbincangkan, yakni kasus Lesti Kejora dengan Rizky Billar yang diduga KDRT
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan, yakni kasus Lesti Kejora dengan Rizky Billar yang diduga adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sehabis menggelar kegiatan 'Hotman 911' di W Superclub Bandung, Hotman mengaku sempat diminta banyak orang termasuk wartawan untuk menjadi kuasa hukum dari Lesti, terlebih ketika Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.
"Ketika saya diminta rakyat dan wartawan untuk bantu Lesti dan merasa simpatik, saya masih no comment. Jika Hotma katakan saya itu biang kerok ya dia salah pengertian, karena memang setiap dia ditunjuk beberapa kasus, rakyat minta saya untuk menandinginya, hingga terbukti beberapa kali ampuh termasuk saya menang dalam kasus Angelin di Bali," katanya, Minggu (16/10/2022).
Dia menyebut kemungkinan rakyat menilainya lebih hebat dibanding Hotma. Terkait kasus Lesti ini, kata Hotman, ada orang yang tak bisa disebutkan namanya diam-diam menelponnya dan mengatakan yang sebenarnya sebelum Lesti pergi umrah.
Baca juga: ARTIS-artis yang Jadi Korban KDRT Suami, Tak hanya Lesti Kejora, Yuni Shara hingga Nindy Pilih Pisah
"Suatu malam itu Billar datang ke rumah sakit dan meminta maaf ke Lesti dengan rayuan manis. Dan saat itu sudah ada arahnya akan dicabut. Jadi, tim kuasa hukumnya (Lesti) silent terus, serta enggak tahu kenapa Lesti membiarkan berita itu berlanjut selama umrah sehingga membuat rakyat sempat simpatik pada penderitaan tapi dicabut," katanya.
Hotman Paris pun menegaskan dia tak tertarik pada kasus Lesti. Tetapi, dia hanya tertarik pada pasal hukumnya.
"Dia (Hotma) kan menantang Kapolres Jaksel berdebat, karena tak segera bebaskan (Billar). Pasal yang dilaporkan Lesti itu 44 ayat 1 tentang KDRT yang bukan delik aduan melainkan delik biasa. Jadi, penyidik Polres Jaksel berwenang melanjutkan perkara dan berwenang tak segera bebaskan Billar walau ada laporan pencabutan karena delik biasa. Jadi, apa yang dikatakan kuasa hukum Billar secara hukum formal tak ada dasarnya," katanya.
Seharusnya, pihak Billar kata Hotman, berterimakasih pada Kapolres Jaksel yang telah bermurah hati membebaskan Billar walau secara hukum formal tak wajib mengeluarkan dari tahanan.
Baca juga: Curhatan Lesti Diungkap Ustaz Subkhi, Sempat Goyah Mau Ceraikan Rizky Billar? Singgung Jika Berpisah
"Saya sependapat dengan jutaan warga yang memprotes atas keputusan Lesti (mencabut) yang tak berdampak positif bagi perjuangan wanita korban KDRT. Harusnya ya proses dahulu. Jadi, ini ada sesuatu yang dipertanyakan," katanya. (*)