Kabar Seleb

Aktivis Perempuan Ini Soroti Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Singgung Sistem Hukum

Ternyata keputusan Lesti mencabut laporan KDRT Rizky Billar itu juga menarik perhatian aktivis perempuan, Kalis Mardiasi singgung sistem hukum

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunStyle.com
Aktivis Perempuan Ini Soroti Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Singgung Sistem Hukum 

TRIBUNJABAR.ID - Pro dan kontra keputusan Lesti mencabut laporan KDRT Rizky Billar masih menjadi perbincangan.

Meski sempat gempar Lesti melaporkan Rizky Billar hingga mendapat dukunga, keadaannya kini justru berbalik.

Tiba-tiba Lesti mengurungkan niatnya memenjarakan suaminya atas kasus KDRT yang menimpanya sendiri.

Sontak, tindakan tersebut menimbulkan banyak komentar dari berbagai lapisan masyarakat.

Banyak yang menyayangkan keputusan Lesti Kejora.

Baca juga: Lesti-Rizky Billar Dituding Prank Se-Indonesia, Nikita Mirzani Beri Komentar Menohok untuk Netizen

Ada pula yang berpendapat apa yang terjadi adalah settingan.

Ternyata keputusan Lesti mencabut laporan KDRT Rizky Billar itu juga menarik perhatian aktivis perempuan.

Menurut aktivis perempuan Kalis Mardiasih, dalam akun Instagram miliknya, sikap masyarakat terhadap korban tetap harus bersimpati.

Di sisi lain, perhatian masyarakat kini harus bergeser.

"Fokus kita harus bergeser mempertanyakan kenapa sistim hukum kita tetap tidak bisa memberikan perlindungan dan hak penanganan kasus kepada korban. Kenapa budaya hukum kita sebagai penyuara pelaku, bukan penyuara hak korban," tulis Kalis Mardiasih pada akun Instagram miliknya dikutip Tribunnews, Minggu (15/10/2022).

Indonesia sendiri telah mempunyai regulasi terkait KDRT, yaitu Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hambatan dari implementasi hukum ini kata Kalis Mardiasih ada pencabutan laporan oleh korban.

Menurut Kalis, masih dalam unggahan yang sama, perlu ada pengecekan ulang perspektif pada korban kekerasan, berbasis gender, dan perspektif HAM. Dalam hal ini penegak hukum.

Kemudian, perlu ada perhatian terkait hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan setelah melaporkan kasus.

Serta perlindungan ini tidak bisa diakses siapa pun, kecuali korban, pendamping psikologis korban, dan pendamping hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved