Kapolda Jatim Ditangkap

Kapolri Beri Sanksi Keras Kepada Calon Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Ditangkap Kasus Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada kapolda yang telibat kasus narkoba.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada kapolda yang telibat kasus narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada kapolda yang telibat kasus narkoba.

Pernyataan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon dugaan calon Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat kasus narkoba.

"Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Kapolri dalam siaran berita KompasTV, Jumat (14/10/2022).

Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta isntitusi Polri bertindak tegas kepada anggota yang melakukan kejahatan, termasuk kasus narkoba.

Baca juga: REKAM JEJAK Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang Dikabarkan Ditangkap Karena Narkoba

Nama Irjen Teddy Minahasa trending di jagat Twitter karena dugaan melakukan penjualan barang bukti narkoba.

Di jagat Twitter banyak yang membagikan informasi, Teddy Minahasa ditangkap sehingga tak bisa hadir saat para Kapolda se-Indonesia dipanggil Jokowi.

Rekam Jejak Irjen Teddy Minahasa

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa ini berarti terjadi hanya 4 hari setelah dia menjadi Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta.

Irjen Nico Afinta diganti Irjen Teddy Minahasa karena tersangkut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

1. Biodata Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1970.

Artinya, umur Teddy Minahasa saat ini adalah 51 tahun.

Teddy Minahasa lulus dari Akademi Kepolisian pada 1993 dan berpengalaman di bidang lalu lintas.

Teddy Minahasa pernah menjabat sebagai Ketua Komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

2. Jejak Karier Irjen Teddy Minahasa

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved