Kabar Seleb

Pengacara Sebut Lesti Kejora Belum Layangkan Gugatan Cerai, padahal Rizky Billar Sudah Tersangka

Pengacara Lesti Kejora menyebut kliennya belum membicarakan soal cerai setelah Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
Leslar Entertainment
Pakar Micro Ekspresi Bongkar Gelagat Lesti dan Rizky Billar saat Bahas Perselingkuhan dan Perpisahan 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin menyebut kliennya belum membicarakan soal gugatan cerai terhadap Rizky Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT yang menimpa pedangdut Lesti Kejora kini sudah mulai menemukan titik terang.

Sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama, Rizky Billar akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Pada pemeriksaan tersebut polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.

Menanggapi hal tersebut, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Lesti Kejora mengatakan bahwa kliennya belum membicarakan soal perceraian.

"Belum ada pembicaraan soal (cerai) itu ya," kata Sandy dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Adapun Sandy Arifin menyebut pihak Lesti Kejora menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian.

Lesti Kejora dan Rizky Billar ketika liburan di Paris, Prancis.
Lesti Kejora dan Rizky Billar ketika liburan di Paris, Prancis. (Instagram @rizkybillar)

Baca juga: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan?

"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian," ujar Sandy. "Dan untuk statement saya belum bisa memberi statement apa-apa sampai menunggu klien saya pulang dari umrah," lanjutnya.

Selain itu pihak Lesti Kejora juga mengatakan bahwa belum ada upaya damai yang dibicarakan.

"Kita lihat nanti ya, yang pasti keluarga sudah menyerahkan proses hukum ini ke kepolisian," ucap Sandy.

Sebelumnya penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sesuai fakta hukum tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Endra Zulpan dikutip dari Kompas.com.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.

Bukti-bukti tersebut di antaranya hasil visum et repertum, foto peristiwa dugaan KDRT, dan rekaman CCTV di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.

“Dalam UU KDRT ini dalam Pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu alat bukti yang lain, itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Zulpan.

"Dalam hal ini kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga malam ini status bersangkutan dinaikkan jadi tersangka," tambahnya.

Lesti Kejora saat liburan di Paris, Prancis. Setelah mengalami KDRT, Lesti Kejora tak ingin satu rumah lagi bersama Rizky Billar.
Lesti Kejora saat liburan di Paris, Prancis. Setelah mengalami KDRT, Lesti Kejora tak ingin satu rumah lagi bersama Rizky Billar. (Instagram @lestykejora)

Kronologi Kasus KDRT Lesti Kejora

Pengungkapan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar bermula dari laporan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022).

Kejadian KDRT itu bermula ketika Lesti Kejora mendapati Rizky Billar selingkuh di belakangnya.

Karena hal itu, Lesti Kejora meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka, Ini Potret Terbaru Lesti Kejora Usai Ibadah Umrah Tak Lagi Pakai Cadar 

Tetapi Rizky Billar tidak terima sehingga KDRT pun terjadi.

"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Penganiayaan pertama terjadi Rabu pukul 01.51 dini hari.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.

Lalu, penganiayaan selanjutnya terjadi pada Rabu pagi pukul 09.47.

"Terjadi lagi kekerasan fisik dimana Rizky melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi, membanting ke lantai, dan itu dilakukan berulang sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," kata Zulpan.

Setelah itu polisi mulai memeriksa enam orang saksi yang berhubungan dengan dugaan KDRT pada saat itu.

Meski demikian pihak kepolisian tidak menjelaskan lebih detail terkait siapa saja yang menjadi saksi.

Sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Rizky Billar seharusnya diperiksa pada Kamis (6/10/2022) lalu.

Namun Rizky Billar tidak hadir dan meminta waktu penundaan selama sepekan.

Hingga akhirnya Rizky Billar datang satu hari sebelum jadwal seharusnya.

Polisi memeriksa Rizky Billar di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB.

Adapun fokus yang digali oleh penyidik dalam memeriksa Rizky Billar yakni soal KDRT yang dilakukan kepada Lesti.

Setidaknya, Rizky diberondong 38 pertanyaan oleh penyidik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved