Jumat, 1 Mei 2026

Kabar Seleb

Mantan Manajer Rizky Billar Angkat Bicara Tanggapi Kasus KDRT Lesti Kejora, Ungkap Pesan Bijak Ini

Kini, saat Rizky Billar jadi tersangka, mantan manajernya, Dery Syaputra tak luput kembali diminta tanggapan, kini angkat bicara ungkap pesan bijak

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunnews.com
Mantan Manajer Rizky Billar Angkat Bicara Tanggapi Kasus KDRT Lesti Kejora, Ungkap Pesan Bijak Ini 

Ditanya kapan Lesti pulang dari Tanah Suci, Sandy enggan memberikan jawab pasti.

Ia hanya menyebut jika Lesti dan keluarganya akan segera pulang.

"Ya secepatnya," tutup Sandy.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah Billar bakal langsung ditahan atau tidak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyebut bakal langsung memeriksa suami Lesti sebagai tersangka.

Tapi dikarenakan kondisi Billar yang sudah letih tampaknya pemeriksaan tersebut ditunda.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Billar dipastikan menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan). Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.

Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan.

"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan," ujar Hotma Sitompul.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Sebagian Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: VIDEO Lesti Kejora Tiba di Bandara, Mendadak Pulang ke Indonesia Usai Rizky Billar Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved