Maling Spesialis Masjid Ini Akhirnya Dibekuk Polisi, Kerap Curi Amplifier hingga Kotak Amal Masjid
Pelaku spesialin pencuri amplifier ini telah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali di sejumlah masjid di Kabupaten Purwakarta dalam waktu tiga bulan
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pria bernisial YAS (34) ditangkap jajaran Polres Purwakarta karena telah mencuri ampilifier atau penguat suara dan mikropone di beberapa masjid di Kabupaten Purwakarta pada Rabu (12/10/2022).
YAS yang merupakan warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kabupaten Purwakarta ini juga kerap mencuri kotak amal masjid.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku spesialin pencuri amplifier ini telah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali di sejumlah masjid di Kabupaten Purwakarta dalam waktu tiga bulan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Maling Asal Indramayu di Majalengka, Nyaris Diamuk Massa, Tepergook Curi Motor
"Pelaku sudah kurang lebih melakukan Pencurian tersebut di 10 TKP sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022. Selain alat Pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil isi kotak amal di masjid tersebut," ujar Edwar kepada wartawan Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya terakhir kali saat mencuri di Masjid Nurul Qolbi, Perum Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta.
"Di Masiid Nurul Qolbi tersebut, pelaku mengambil 3 unit aplifier, 2 unit mix audio dan 1 unit mixer audio. Sasaran pelaku ini ialah masjid yang sedang dalam keadaan sepi, baik siang ataupun malam hari," ujar Edwar.
Edwar menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran.
Setelah mendapatkan targetnya, lanjut Edwar, pelaku masuk ke dalam masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.
"Pelaku ini beraksi seorang diri. Pelaku membobol ruang penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan obeng dengan cara dicongkel, selanjutnya pelaku membawa amplifier dan alat pengeras suara lain dengan menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV, Edwar mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: VIRAL, Diduga Maling Motor, Seorang Pemuda Nyaris Diamuk Massa di Mekarjaya Kertajati Majalengka
Saat itu pelaku hendak melakukan transaksi hasil curiannya.
"Petugas lalu meringkus pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa amplifier tersebut merupakan hasil curian. Dari pengakuan hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang hasil curian tersebut dijual pelaku melalui media Facebook dan Shopee," ujar Edwar.
Kapolres mengatakan, dari pengangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga unit amplifier, satu unit mixer, empat unit receiver, satu unit equalizer dan satu unit sound sistem.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.(*)