Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Akan Ditahan Malam Ini? Polisi Tegaskan Pasti Ada Keputusan
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada Lesti Kejora, Rabu (13/10/2022).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT atau kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Lesti Kejora, Rabu (13/10/2022).
Namun, hingga pagi ini polisi belum menahan Rizky Billar.
Keputusan menahan atau tidak akan diumumkan hari ini, Kamis (14/10/2022).
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Saat ini, kata Nurma, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Nurma menerangkan, penyidik menyiapkan 30 pertanyaan kepada Rizky Billar.
"30 pertanyaan sudah disiapkan, seperti kemarin. (Muatan pertanyaan) pasti laporan yang sudah dilaporkan oleh L, itu yang dipertanyakan," ucapnya.
Jika mengacu pada pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman, Nurma menyebut Rizky Billar pasti ditahan dalam kasus tersebut.
Alasannya hal ini berdasarkan barang bukyo dan sejumlah kesaksian. Kemudian atas ancaman 5 tahun penjara dari dugaan KDRT pada Lesti Kejora.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan," ujarnya.
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pakar-micro-ekspresi-bongkar-gelagat-lesti-dan-rizky-billar.jpg)