Ada 58 Orang Calon Panwascam di Indramayu Tidak Lolos, 12 di Antaranya Karena Terdaftar di Parpol

Bawaslu Indramayu juga masih menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap pendaftar yang lolos admistrasi

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Istimewa Bawaslu Indramayu
Calon panwascam saat mendaftar ke Bawaslu Kabupaten Indramayu, Rabu (12/10/2022) 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sedikitnya ada 12 orang calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Indramayu yang terkonfirmasi masuk pengurus atau anggota parpol dan tim kampanye.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Indramayu juga mengkonfirmasi ada sebanyak 25 orang pendaftar belum cukup umur. Kemudian sebanyak 21 orang lainnya tidak lengkap berkas syarat pendaftarannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan, secara keseluruhan ada 58 orang yang tidak memenuhi syarat atau gagal melanjutkan tahapan pendaftaran Panwascam di Indramayu.

Calon panwascam diwawancara saat mendaftar ke Bawaslu Kabupaten Indramayu, Rabu (12/10/2022)
Calon panwascam diwawancara saat mendaftar ke Bawaslu Kabupaten Indramayu, Rabu (12/10/2022) (Istimewa Bawaslu Indramayu)

"Dari jumlah pendaftar keseluruhan sebanyak 686 orang, yang dinyatakan memenuhi syarat ada 628 orang dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 58 orang," ujar dia kepada Tribun, Rabu (12/10/2022).

Nurhadi menyampaikan, mereka yang lolos nantinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni seleksi tes tulis melalui computer assisted test (CAT).

Baca juga: Ada Puluhan Laporan Pencatutan NIK di KPU Kabupaten Cirebon, Meningkat saat Pendaftaran Panwascam

Sesuai jadwal, tes tersebut akan diselenggarakan pada 14-16 Oktober 2022 di SMKN 2 Indramayu.

Masih disampaikan Nurhadi, Bawaslu Indramayu juga masih menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap pendaftar yang lolos admistrasi.

Baca juga: LINK Pengumuman Nama Pendaftar Anggota Panwascam di Majalengka yang Lolos Verifikasi, Ada 607 Orang

Hal tersebut terkait apabila dari pendaftar yang lolos ada yang belum terkonfirmasi keterlibatannya sebagai pengurus atau anggota Parpol maupun tim sukses pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Waktu penerimaan tanggapan masyarakat terhadap peserta yang lolos seleksi administrasi dimulai dari saat diumumkan hasil seleksi administrasi yaitu tanggal 12 Oktober sampai tanggal 18 Oktober 2022," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved