Kamis, 28 Mei 2026

Sekda Ema Sumarna Minta Para ASN Pemkot Bandung Mewaspadai Celah Gratifikasi

Aspek 'berakhlak' itu yang harusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN

Tayang:
Penulis: Tiah SM | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Tiah SM
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna memberikan penjelasan saat Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung di salah satu hotel di Jalan Cihampelas, Bandung, Selasa (11/10/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) harus mewaspadai celah gratifikasi. Pasalnya, gratifikasi dapat menyeret ASN ke ranah hukum.

"Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan). Kita sudah ada perwal tentang pengelolaan gratifikasi," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung di salah satu hotel di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Selasa (11/10/2022).

Ema Sumarna minta Perwal, jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca.
Menurutnya, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). 

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, saat ditemui di Balai Kota, Senin (6/4/2020).
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada unit pengelola gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal," ujarnya.

Baca juga: Dua Wajah Ade Yasin: Larang ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Tapi Terjaring OTT KPK Tak Lama Kemudian

Ia menjelaskan, seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal Nmor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi. Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ema Sumarna memaparkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest. Salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.  "Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar," ucapnya.

Baca juga: Perjalanan Ajay M Priatna di Kasus Suap dan Gratifikasi Hingga Ditangkap Lagi saat Bebas dari Lapas

Menurut  Ema, aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan. Kemudian, memperhatikan kepentingan umum. Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek 'berakhlak' itu yang harusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN," kata Ema Sumarna.

Baca juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Berikut Profil Lukas Enembe

Ia juga menekankan, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi. "Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita," ujarnya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved