Kabar Seleb

Rizky Billar Siap-siap Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora? Polisi Sebut Punya Cukup Bukti

Akankah Rizky Billar akhirnya menjadi tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Lesti Kejora? Ini kata polisi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @rizkybillar
Lesti Kejora ulang tahun ke-23, Rizky Billar sampaikan pesan romantis dan beri kado mobil mewah. Polisi menyebut sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. 

TRIBUNJABAR.ID - Akankah Rizky Billar akhirnya menjadi tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Lesti Kejora? Ini kata polisi.

Beberapa waktu belakangan ini Rizky Billar mencuri perhatian setelah dirinya diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Semenjak dilaporkan oleh Lesti Kejora pada Rabu (28/9/2022) lalu, kasus KDRT tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Kepolisian sudah melakukan olah TKP di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Kemudian kepolisian juga sudah memanggil Rizky Billar untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (3/10/2022) lalu, tetapi Billar mangkir dan meminta pengunduran waktu.

Selain itu kepolisian juga sudah memeriksa Lesti Kejora secara tertutup dan menerima hasil visum.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.

Rizky Billar menjadi video klip Lesti Kejora berjudul Kulepas Dengan Ikhlas, menjadi bayaran termahal senilai Rp 40 juta.
Rizky Billar menjadi video klip Lesti Kejora berjudul Kulepas Dengan Ikhlas, menjadi bayaran termahal senilai Rp 40 juta. (Kanal YouTube 3D Entertainment)

Baca juga: Iis Dahlia Syok Kondisi Lesti Kejora Alami KDRT, Sang Pedangdut Sarankan Rizky Billar ke Psikolog

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.

"Sudah ditemukan unsur pidananya. Tentunya nanti akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menentukan tersangkanya," ujar Zulpan, Jumat (7/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, pihak kepolisian masih harus memeriksa dan mendegarkan keterangan Rizky Billar sebelum menetapkannya menjadi tersangka.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, tinggal keterangan daripada terlapor pada saat diperiksa, apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu dan sebagainya," kata Zulpan.

"Itu tentunya diperlukan penyidik sebelum menentukan status daripada Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," sambungnya.

Sehubungan dengan mangkirnya Rizky Billar pada panggilan pemeriksaan pertama, kepolisian pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Billar.

Momen Lesti menangis di D Academy 5 jadi sorotan isyaratkan dugaan KDRT dilakukan Rizky Billar
Momen Lesti menangis di D Academy 5 jadi sorotan isyaratkan dugaan KDRT dilakukan Rizky Billar (Kolase Indosiar)

Menurut keterangannya, Rizky Billar melalui kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 13 Oktober 2022.

Hasil Visum Lesti Kejora

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved