Kabar Seleb
Kasus KDRT pada Lesti Kejora, kalau Rizky Billar Jadi Tersangka, Bisa Langsung Masuk Penjara?
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora masih terus bergulir.
Adakah peluang Rizky Billar langsung dijebloskan ke penjara jika telah menyandan status tersangka?
Pertanyaan tersebut dijawab Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan.
Diungkapnya, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.
Baca juga: Ayah Lesti Kejora Kepergok Hapus Foto Rizky Billar sebelum Nikahkan Lesti Kejora, Sudah Firasat?
Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.
Pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.
"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.
Kekerasan Tak Hanya Sekali
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Lesti ternyata bukan hanya sekali mendapatkan kekerasan dari suaminya itu.
"Terkait Lesti kejora, KDRT yang dialaminya itu bukan pertama kali yang dilaporkan tanggal 28 september itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/10/2022).