Brutalnya Debt Collector di Bandung, Aniaya dan Tusuk Pemilik Kendaraan yang Akan Ditarik

Aksi debt collector di Bandung terbilang brutal. Sang debt collector nekat menusuk pemilik kendaraan yang akan ditariknya

TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Aam Hadian saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022) - Aam Hadian mengatakan, debt collector leasing kendaraan berinisial J itu, diduga menusuk punggung nasabahnya Dedi Supriadi saat hendak menarik kendaraan yang dipakai Dedi, di Kecamatan Bojongloa Kaler, Sabtu 24 September 2022.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aksi debt collector di Bandung terbilang brutal. Sang debt collector nekat menusuk sasarannya.

Korbannya adalah pemilik kendaraan yang akan ditarik debt collector.

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Hadian mengatakan, debt collector leasing kendaraan berinisial J itu, diduga menusuk punggung nasabahnya Dedi Supriadi saat hendak menarik kendaraan yang dipakai Dedi, di Kecamatan Bojongloa Kaler, Sabtu 24 September 2022. 

Baca juga: Mau Tarik Mobil, Debt Collector di Bandung Malah Tusuk Pemilik Kendaraan, 1 Ditangkap Polisi 3 Buron

Menurutnya, pelaku dan korban sempat bersitegang sebelum akhirnya menusukan pisau ke punggung korban. 

"Jadi, gegara adu mulut, berargumen kemudian pelaku menusukkan senjata tajamnya ke bagian punggung korban. Selanjutnya, korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ujar Aam, di Mapolsek Bojongloa Kaler, Jumat (6/10/2022). 

Adapun motif pelaku menusuk korban, kata dia, lantaran pelaku ingin menarik mobil yang digunakan korban. 

"Motifnya pelaku ingin menarik mobil korban, dan mereka sempat adu mulut, adu argumen dulu," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian muka dan luka tusukan di bagian punggung.

"Kalau luka itu memar di bagian wajah, luka tusuk di punggung bagian kiri. Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari dan berangsur pulih tetapi tetap kami pantau," ucapnya.

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial berinisial D, R, dan RL.

Baca juga: Debt Collector yang Menusuk Nasabah Dibekuk Aparat Polsek Bojongloa Kaler, Tiga Orang Masih Diburu

Ketiga diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.

"Kami masih memburu, tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan," katanya.

Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved