Kecelakaan Maut di Sukabumi
UPDATE Nenek-nenek Pengemudi Xpander Tabrak Angkot Tewaskan 3 Orang, Akan Ajukan Restorative Justice
Pengacara EH nenek-nenek pengemudi Xpander yang tewaskan 3 orang di Sukabumi yakni Jawalmen Girsang berencana akan mengajukan permohonan restorative j
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pengacara EH nenek-nenek pengemudi Xpander yang tewaskan 3 orang di Sukabumi yakni Jawalmen Girsang berencana akan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).
Permohonan restorative justice kasus xpander tabrak angkot di Sukabumi itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tentang yang mengatur restorative justice serta peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2022, sehingga tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan.
"Agar dalam hal ini juga tujuannya adalah merestorasi, mengembalikan keadaan seperti semula dan asas peradilan kita adalah sederhana cepat dan biaya ringan. Dan terus terang mengenai ditahan tidak ditahan seandainya pun [kasus] ini berlanjut, saya pikir tanpa diadakan hukuman atau vonis ini sudah pasti jera, artinya tidak mungkin mengulangi" ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (6/10/2022) di Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota.
Adapun upaya damai terhadap ketiga keluarga korban meninggal dunia sudah dilakukan bahkan adanya kesepakatan secara tertulis.
"3 ahli waris itu sudah sangat setuju dan sepakat telah membuat juga surat kesepakatan bersama jadi tidak ada lagi keberatan termasuk dua warung sudah kita perbaiki dan angkot yang rusak sudah kita ganti bahkan lebih bagus, jadi artinya para korban khususnya korban meninggal dunia 3 orang itu dengan ahli warisnya dan keluarga sudah ok ok saja tidak ada masalah lagi," ungkapnya.
Menurut dia, semua surat asli kesepakatan tertulis tersebut sudah serahkan terhadap penyidik dan pihak penasehat hukum menyimpan salinannya.

"Semua persyaratan sudah kami proses, itulah salah satu dasar untuk mencapai harapan kita yaitu restorative justice," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum namun untuk masalah penahanan dia akan memohon atau meminta penangguhan dengan alasan kemanusiaan.
"Tapi bukan mengabaikan hukum, salah satu alasan untuk tidak ditahan itu adalah tidak mengulangi perbuatan yang sama yang tidak mungkin terjadi karena nyetir sendiri tidak kasih lagi. Kedua tidak mungkin menghilangkan barang bukti dan tidak mungkin melarikan diri" kata Girsang.
Baca juga: Kasus Xpander Tabrak Angkot 3 Tewas, Nenek-nenek Pengemudi Bohong, Polisi Pastikan Rem Tidak Blong
Alasan-alasan yang objektif dan alasan subjektif adalah ibu EH ini, kata Girsang sudah memang sudah lanjut usia dan selain itu penyakit akut Jantung telah lama diderita oleh beliau.
"Saya minta tolong artinya dari segi kemanusiaan alasan objektif alasan subjektif saya pikir sudah terpenuhi tergantung dari penyidik," jelasnya.
Sementara itu, kejadian laka lantas maut tersebut, berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai nanti dengan penyerahan berkas ke kejaksaan.
Akibatnya, kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Semetara terkait restorative justice kami akan tetap merampungkan kasus ini," pungkasnya.
Belum Juga Ditahan
Nenek-nenek bernama EH (71) pengendara Xpander yang menghajar angkot hingga mengakibatkan 3 orang tewas telah ditetapkan tersangka sejak 28 September 2022 silam. Namun hingga kini nenek-nenek penyebab kecelakaan maut di Sukabumi itu belum juga ditahan.
Sebagaimana diketahui, Satlantas Polres Sukabumi Kota secara resmi menetapkan pengemudi Xpander, HE (71) kecelakaan maut ditetapkan tersangka Kamis (28/8/2022) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pasca penetapan tersangka pihaknya sejauh ini tengah melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
"Kita saat ini masih penyelidikan pasca kemarin ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti pasal yang disangkakan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.
Sementara hingga siang ini, tersangka HE (71) masih belum dilakukan penahanan. Zainal meyebut masih dalam keadaan sakit.
"Pelaku hingga saat ini belum ditahan. Mengingat kondisi kesehatan, yang bersangkutan masih di rumah sakit," jelasnya.
"Kami sudah terima rekam medis tersangka. Namun dalam penyidikan, tersangka koperatif," pungkas Zainal.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh kepada tersangka pasca terjadinya kecelakaan.
"Untuk perkembangan kecelakaan yang terjadi pada Kamis 22 September tepatnya Pukul 10 WIB di jalan RA Kosasih yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia. Pengemudi Xpander EH (71) ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, saat Konferensi Persnya di Kantor Lakalatas di Jalan Kabandungan, Kota Sukabumi.
Pihak Unit Lakalantas, sejuah ini sudah melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti pemerikasaan saksi-saksi termasuk kendaran milik tersangka.
Termasuk melaksanakan pengecekan kendaraan pertama pengecekan dari Dishub dan pengecekan dri Mitsubishi oleh tenaga ketua mekanik yang sudah disertifikasi.
"Hasilnya, Sensor Rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai, dari pihak mitsubishi. Jadi untuk sistem pengereman sendiri itu layak pakai," tuturnya.
Kejadian laka lantas maut tersebut, berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai nanti dengan penyerahan berkas ke kejaksaan. .
Akibatnya, tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Tejo.
Sebelumnya, kecelakaan lakalantas di jalan RA Kosasih menyebakan tiga orang meninggal dunia diantaranya Supir angkot dan penumpangnya serta pedangang cakuwe yang tengah duduk.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah)