Tragedi Arema vs Persebaya
Dirut PT LIB & Polisi yang Perintahkan Penembakan Gas Air Mata Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 Aremania.
MALANG, TRIBUN - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 Aremania. Tak hanya Lukita, polisi juga menetapkan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Abdul Haris sebagai tersangka.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang menyampaikan langsung penetapan keenam tersangka
tragedi Stadion Kanjuruhan dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10) malam.
SS, security officer, yang saat tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi bertugas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: DIBONGKAR Kapolri, ada 11 Anggota Polisi yang Diduga Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Tiga tersangka lainnya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan anggota Brimob Polda Jawa Timur, AKP H.
Keenam tersangka, ujar terang Kapolri, memiliki peran berbeda dalam tragedi ini.
Dirut PT LIB, ujar Kapolri, tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
Tersangka lainnya, Ketua Panpel, terang Kapolri, diduga tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan serta mengabaikan keamanan Stadion Kanjuruhan yang berkapasitas 38 ribu penonton dengan menjual 42 ribu tiket.
SS, selaku security officer, menurut Kapolri, menjadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward seharusnya tetap berada di sana.
Tiga tersangka lainnya, yang merupakan anggota kepolisian, ujar Kapolri menjadi tersangka atas kesalahan yang sama.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut para tersangka terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
Dalam konferensi pers semalam, Kapolri juga mengungkapkan adanya 20 anggota polisi yang melanggar etik dalam tragedi di Kanjuruhan. Mereka telah diperiksa oleh tim internal Polri.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," ujar Kapolri.
"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," lanjutnya.
Sebelumnya, masih pada hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, juga membeberkan temuan awal penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Mahfud mengatakan, temuan awal penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan di antaranya karena faktor pengendalian keamanan dan regulasi.
“Banyak faktor. Pada temuan awal, stadion termasuk faktor yang dicatat turut menjadi penyebab tragedi itu. Faktor-faktor lainnya adalah penyelenggara dan panpelnya, pengendalian keamanan, suporter, regulasi, dan lain-lain,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang ia pimpin juga akan mencari akar permasalahannya.
Selama ini, ujar Mahfud, setiap kali tragedi terjadi dan investigasi dilakukan, hasil temuannya cenderung berkisar pada teknis penyelenggaraan, sementara akar permasalahannya tidak tertangani.
“Ini menjadi pukulan bagi kita karena bukan hanya menjadi masalah nasional, tapi juga menjadi sorotan dunia internasional,” ujar Mahfud.
Terkait permasalahan stadion, Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Wiododo telah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera meneliti dan memperbaiki semua stadion di Indonesia.
“Agar memenuhi standar yang diatur secara internasional maupun nasional,” ujar Mahfud.
Data Kementerian PPPA mencatat, 33 dari 131 korban tewas yang sejauh ini teridentifikasi adalah anak-anak usia 4-17 tahun. Korban masih dimungkinkan bertambah. Terlebih, berdasar catatan Aremania, hingga Selasa (4/10) malam, empat anak masih belum ditemukan.
Menyusul tragedi ini, hingga kemarin, ratusan spanduk dan poster bertuliskan "Usut Tuntas tragedi Stadion Kanjuruhan" masih bertebaran di berbagai titik di wilayah Malang Raya.
Poster bernada tuntutan itu terlihat mulai marak ditemukan sejak Selasa (4/10) pagi. Kebanyakan menggunakan kain hitam dengan tulisan warna putih, atau kain putih dengan tulisan warna hitam.
Ratusan spanduk yang terpasang di hampir seluruh sudut wilayah Malang Raya tersebut mewakili sejuta harapan banyak korban yang kehilangan nyawanya. (tribunnetwork/igman ibrahim/abdi ryanda shakti)