Kronologi Pengungkapan Kasus Rajapati Buka Kasus Lain yang Lebih Sadis, 1 Keluarga Dikubur di Sumur

Kasus pembunuhan Juwanda itu kemudian membongkar kasus lain yang lebih sadis yakni kasus pembunuhan dimana 4 orang dikubur di septic tank.

Editor: Ravianto
polres way kanan
Ayah dan anak pembunuh satu keluarga di Way Kanan Lampung saat ekspose oleh Polres Way Kanan, Kamis (6/10/2022). Ayah dan anak ini mengubur 4 jenazah korbannya disumur dan 1 orang lagi di kebun singkong. 

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.

Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang,  apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penyebab 5 Orang Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh, Diduga Pelaku Ingin Warisan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved