Tragedi Arema vs Persebaya

3 Polisi dalam Jajaran Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabag Ops sampai Anggota Brimob, Ini 'Dosanya'

Dari enam tersangka, terdiri dari panitia pelaksana hingga tiga anggota kepolisian. Jenderal Listyo Sigit mengumumkannya langsung di Mapolresta Malang

SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania mengevakuasi korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022), setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya. Sebanyak 127 orang dikabarkan meninggal dunia dalam insiden ini. 

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan enam orang yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022).

Dari enam tersangka, terdiri dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

Jenderal Listyo Sigit mengumumkannya langsung di Mapolresta Malang Kota.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," ujarnya.

Ketiga polisi yang menjadi tersangka adalah Kabagops Polres Malang Wahyu Ss. Lalu H yakni anggota Brimob Polda Jatim.

Dan TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Mereka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT LIB berinisial Ir. AHR.

Baca juga: BREAKING NEWS Direktur PT LIB Hadian Lukita Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di Kanjuruhan

"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata dia.

Kemudian AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).

Tersangka selanjutnya adalah SS selaku security officer. Dia dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Direktur PT LIB Hadian Lukita Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di Kanjuruhan

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita (AHL) ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal.

Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka bersama lima orang lain.

Baca juga: Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terungkap Siapa yang Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved