Tragedi Arema vs Persebaya
Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terungkap Siapa yang Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata
Ini peran enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Polisi sudah menetapkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Dalam tragedi ini, ratusan orang meninggal dunia.
Pengumuman tersangka dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam.
Keenam tersangka tersebut mulai dari Dirut PT LIB, panitia pelaksana, hingga tiga anggota Polri.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboro dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam.
Enam orang tersebut adalah :
1. Direktur Utama PT LIB yang berinisial Ir AHL
"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," kata dia.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).
3. SS selaku security officer.
Dia dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
4. Kabag Ops Polres Malang Wahyu Ss.
5. Lalu H yakni anggota Brimob Polda Jatim.
6. TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca juga: BREAKING NEWS Direktur PT LIB Hadian Lukita Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di Kanjuruhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan".