TERUNGKAP Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadir di Sidang Gugatan Cerai yang Dilakukan Ambu Anne

Pada persidangan tersebut, perempuan yang akrab dipanggil Ambu Anne itu hadir bersama tiga orang keluarganya.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Deanza F
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika usai menghadiri sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sidang perdana gugatan cerai yang dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi telah berlangsung tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Pada persidangan tersebut, perempuan yang akrab dipanggil Ambu Anne itu hadir bersama tiga orang keluarganya.

Sementara, Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya yaitu Ojat Sudrajat.

Ojat mengatakan bahwa kliennya yaitu Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI sedang menunaikan tugasnya.

"Kebetulan beliau (Dedi Mulyadi) sedang ada tugas, sehingga tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh saya selaku kuasa hukumnya," ujarnya Ojat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Persidangan yang tidak berlangsung lama itu berakhir dengan penolakan gugatan dari pihak Dedi Mulyadi.

Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi berikan penjelasan mengapa mantan Bupati Purwakarta itu tidak hadir ke persidangan gugagan cerai yang berlangsung hari ini, Rabu (5/10/2022).
Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi berikan penjelasan mengapa mantan Bupati Purwakarta itu tidak hadir ke persidangan gugagan cerai yang berlangsung hari ini, Rabu (5/10/2022). (Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

Ojat mengaku, ada kesalahan administrasi sehingga pihaknya hingga kini belum menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang gugatan cerai ini.

"Kami belum menerima undangan sidang, baik kang Dedi Mulyadi maupun saya sebagai kuasa hukumnya. Karena undangan tersebut dikirimkan ke alamat Subang, sedangkan kang Dedi belum pindah ke Subang dan alamatnya masih di Purwakarta," ujarnya.

Sementara itu, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id mengenai tidak hadir ke persidangan gugatan cerai tersebut mengaku belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, saat hadiri persidangan gugatan cerai yang ia layangkan terhadap sang suami Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, saat hadiri persidangan gugatan cerai yang ia layangkan terhadap sang suami Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

"Pertama saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik. Tetapi saya tetap menghormati dengan meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan," ujar Dedi.

Dirinya bahkan menitipkan pesan kepada pengacara agar mendapatkan solusi terbaik.

"Saya pesan pada pengacara untuk cari jalan terbaik untuk masa depan anak-anak," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved