Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Bisa Selamat Asalkan Lesti Kejora Lakukan Ini

Diketahui, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Editor: Ravianto
Instagram @lestiykeejora
Potret Lesti Kejora yang duduk di kursi roda. Pada mata terlihat lebih scoklat diduga bekas lebam. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Proses hukum dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora masih terus bergulir.

Diketahui, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Kendati demikian, pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi.

Dikutip dari YouTube Sambel Lalap Rabu (5/10/2022), Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan keterangan.

"Untuk yang dilaporkan oleh saudari kita L ini adalah delik aduan."

"Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, itu adalah delik aduan," terang Nurma.

Nurma mengatakan bahwa pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi jika laporan dicabut.

"Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai."

"Jadi kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya," tambah Nurma.

Baca juga: Ternyata Ada Luka di Bagian Sensitif Dialami Lesti, Polisi Ungkap KDRT Rizky Billar Termasuk Parah?

Baca juga: Rizky Billar Ditendang Indosiar, Tak Lagi Jadi Host Dangdung Academy 5

Meski Rizky Billar nantinya meminta maaf kepada Lesti Kejora, tindak pidana tetap bisa berlanjut.

Hal ini dapat terjadi apabila Lesti tidak mencabut laporan polisinya.

"Tapi jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," jelas Nurma.

Untuk ancaman hukuman penjara bagi Billar adalah lima tahun.

"Jadi untuk ancaman (hukuman penjara) lima tahun, kita tetap ada barang bukti."

"Kemudian keterangan saksi-saksi itu mengarahkan kepada yang diduga," tutup Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved