Kasus Rupadaksa Ayah Tiri, Polisi Tetapkan Tersangka tapi Belum Ungkap Identitas dan Berapa Orang
pelapor yang merupakan ibu dari korban, sempat mengadu dan mencari keadilan ke pengacara kondang Hotman Paris.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus dugaan rupadaksa oleh ayah tiri di Sukabumi, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan tersangka pelaku, Rabu (5/10/2022).
Sebagaimana ketahui, pelapor yang merupakan ibu dari korban, sempat mengadu dan mencari keadilan ke pengacara kondang Hotman Paris.
Bahkan untuk mengungkap kasus rupadaksa ayah tiri ini, penyidik Polres Sukabumi Kota melakukan gelar perkara dengan Waasidik Polda Jabar untuk memastikan proses duduk perkaranya.
"Pelakunya saat ini sudah tertangkap dan dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapoles Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.
Pihak penyidik, kata Zaina saat ini tengah melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus rupadaksa yang dilakukan ayah tiri di Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Kasus pemerkosaan yang di Kecamatan Gununungguruh, saat ini kami tengah lakukan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti," tuturnya.
"Termasuk mendalami keterangan saksi-saksi dari tujuh orang sekaligus korban juga," tambahnya.
Namun dalam penyidikan ini, Polisi belum meyebutkan siapa yang jadi tersangka, dan berapa pelaku yang terlibat.
"Kami masih dalami untuk memperkuat pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka," pungkas Zainal.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan gelar perkara kasus rupadaksa oleh ayah tirinya yang diadukan oleh ibu korban NN (43) kepada Hotman Paris beberapa hari yang lalu.
Kadid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo membenarkan, bahwa hari hari ini pihak Polda Jabar sedang melakukan gelar perkara internal.
"Iya benar, kita gelar hanya internalnal saja," kata Tompo, saar dihubungi melalui pesan singkat, Tribunjabar.id, Rabu (21/9/2022).
Dalam gelar perkara tersebut, kata Tompo hanya melibatkan penyidik, tidak melibatkan palapor dan terlapor.
"Cuma internal penyidik Polres (Sukabumi Kota) dan pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda Jabar," ucapnya.
Tompo menjelaskan, kasus rupadaksa ini digelar secara internal antar penyidik Polres Sukabumi Kota dengan Waasidik Polda Jabar untuk memastikan proses duduk perkaranya.
"Benar kita memastikan kasusnya agar obyektif, normatif, akuntabel atau bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.Id, Dian Herdiansyah. )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Sukabumi-Kota-AKBP-Sy-Zainal-Abidin2009.jpg)