Inilah Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 atau BLT Subsidi Gaji

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 sudah cari sejak Senin (3/10/2022).

Canva
Ilustrasi cara mengecek penerima BSU dan syarat mendapatkan BSU dari Kemnaker. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah cara cek bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 sudah cari sejak Senin (3/10/2022).

Jika Anda menjadi pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, berikut cara melakukan pengecekan stastus pencairan tahap 4.

Anda dapat mengecek status pencairan secara online melalui laman https://kemnaker.go.id.

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa penerima BSU tahap 4 telah dilakukan pemadanan atau pencocokan data yang memenuhi syarat penerima BSU 2022.

Lantas, apa sajakah syarat penerima BSU 2022 tersebut?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Sedangkan untuk mengetahui atau cara cek penerima BSU tahap 4 anda dapat melakukan dengan langkah-langkah berikut.
Akses laman

1.https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2. Pada halaman login, klik tombol “Daftar Sekarang”

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung

4. Masukkan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker

5. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik “Daftar Sekarang”

6. Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS untuk verifikasi akun.

Setelah pendaftaran akun selesai, Anda bisa login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat. Berikut caranya:

1. Akses laman https://kemnaker.go.id
2. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi


3. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

4. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU. Seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, memenuhi syarat atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved