Inilah Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 atau BLT Subsidi Gaji
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 sudah cari sejak Senin (3/10/2022).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah cara cek bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 sudah cari sejak Senin (3/10/2022).
Jika Anda menjadi pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, berikut cara melakukan pengecekan stastus pencairan tahap 4.
Anda dapat mengecek status pencairan secara online melalui laman https://kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa penerima BSU tahap 4 telah dilakukan pemadanan atau pencocokan data yang memenuhi syarat penerima BSU 2022.
Lantas, apa sajakah syarat penerima BSU 2022 tersebut?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Sedangkan untuk mengetahui atau cara cek penerima BSU tahap 4 anda dapat melakukan dengan langkah-langkah berikut.
Akses laman
1.https://account.kemnaker.go.id/auth/login
2. Pada halaman login, klik tombol “Daftar Sekarang”
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung