Kasus Pria Jual Bayi Modus Adopsi di Medsos, Kumpulkan 10 Ibu Hamil Tanpa Suami, Sudah Jual 5 Bayi
Total sudah ada 10 ibu hamil tanpa suami yang dikumpulkan pelaku berinisial SH. Dari jumlah tersebut, sudah lima ibu hamil yang bayinya dijual
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjualan bayi baru lahir dengan modus adopsi di Bogor ternyata sudah berlangsung sejak awal 2022.
Total sudah ada 10 ibu hamil tanpa suami yang dikumpulkan pelaku berinisial SH.
Dari jumlah tersebut, sudah lima ibu hamil yang bayinya dijual pelaku dengan modus adopsi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, fakta tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang kini sudah diamankan Polisi.
Baca juga: Akal Bulus Pria Bogor Jual Bayi Lewat Medsos, Kumpulkan Ibu Hamil Tanpa Suami, Pakai Nama Yayasan
"Lima ibu diantaranya sudah melahirkan dan dipulangkan, sementara lima ibu lainnya masih menunggu persalinan di Balai Rehabilitasi Sosial, Bambu Apus, Jakarta Timur," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Sabtu (1/10/2022).
Modus pelaku, kata Ibrahim, yakni dengan menawarkan adopsi kepada orang lain melalui media sosial menggunakan nama Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Pelaku kemudian meminta uang Rp 15 juta kepada orang yang akan melakukan adopsi, sebagai pengganti biaya persalinan secara sesar. Padahal, persalinan dilakukan di rumah sakit menggunakan BPJS.
Pelaku pun dijerat pasal 83 Jo 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," katanya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi pun melakukan koordinasi Kementerian PPPA dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Polisi berhasil membongkar perdagangan bayi dengan modus adopsi, lewat media sosial di Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial SH warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ini mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami, melalui media sosial pribadinya.
Para ibu hamil itu kemudian ditawarkan pelaku untuk melakukan persalinan di rumah sakit. Selesai persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.
Baca juga: Akal Bulus Pria Bogor Jual Bayi Lewat Medsos, Kumpulkan Ibu Hamil Tanpa Suami, Pakai Nama Yayasan
"Ibu hamil tanpa suami dikumpulin setelah melahirkan anaknya dijual dengan modus adopsi namun proses adopsinya ilegal, melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak," ujar Ibrahim Tompo.