Guru Ngaji Bejat di Purwakarta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Sempat Hampir Diamuk Emak-emak

Dalam pemeriksaan sementara, modus pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara mengiming-imingi uang jajan kepada korban

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Polsek Plered
Emak-emak yang mengamuk di Mapolsek Plered Purwakarta lantaran kesal terhadap pelaku ngaji yang lakukan asusila terhadap muridnya. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang guru ngaji bejat di Kabupaten Purwakarta kini diamankan polisi.

Guru ngaji tersebut berinisial A (70), biasa mengajar di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

A kini diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, atas dugaan pencabulan kepada empat anak muridnya.

Dalam pemeriksaan sementara, modus pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara mengiming-imingi uang jajan kepada korban.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Ditahan di Mapolres Purwakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

"Ya, dengan iming-iming memberi uang jajan, pelaku membawa korban ke suatu tempat tertentu dan terjadilah pencabulan," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pelaku melakukan hal tersebut karena kesepian.

"Pelaku tak menjelaskan kesepian karena apa. Dia hanya mengaku 'saya kesepian' gitu aja," ungkap Edwar.

Adapun untuk jumlah korban, Edwar menjelaskan bahwa hingga kini ada empat orang yang melapor.

"Awalnya 1 orang korban mengakui kalau dia korban pencabulan pelaku. Untuk 3 orang lainnya, awalnya ketakutan mengaku korban. Tapi setelah dilakukan pendekatan, akhirnya mereka mengakui pernah jadi korban pencabulan pelaku," ucapnya.

Dari aksi bejat pelaku tersebut, kini A sudah ditahan di penjara Polres Purwakarta.

"Untuk pelaku kita terapkan Pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak," ujar Kapolres.

Baca juga: EMAK-EMAK NGAMUK dan Kejar Guru Ngaji Bejat di Purwakarta, Emosi Pelaku Lecehkan Muridnya

Dengan begitu, A kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Emak-emak Ngamuk di Polsek Plered

Belasan emak-emak dari Desa Babakan Sari, Kecematan Plered, Kabupaten Purwakarta, mengamuk di Polsek Plered pada Kamis (29/9/2022) sore.

Para emak-emak mengamuk lantaran kesal dengan pelaku asusila yang merupakan seorang guru ngaji dan baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian.

Aksi yang dilakukan oleh emak-emak tersebut diketahui merupakan keluarga dari korban pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap muridnya.

Diketahui, pelaku yang merupakan guru ngaji berinisal A (70) ini terus dikejar oleh emak-emak yang mengamuk sambil meluapkan emosi dengan berteriak saat pelaku diamankan oleh petugas.

Kapolsek Plered, AKP Suparlan menjelaskan bahwa aksi pencabulan ini terbongkar saat salah satu korban melapor ke orang tuanya.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke polisi bersama perangkat desa.

AKP Suparlan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi tak pantas itu terhadap muridnya yang masih di bawah umur, sekitar 11 sampai 15 tahun.

Baca juga: Korban Guru Ngaji Cabul di Garut Diimbau Melapor, Pelaku Mengaku Dapat Wangsit sebelum Beraksi

"Saat ini yang melaporkan ada empat orang, untuk motif dan modusnya belum dilakukan pendalaman. Saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres, nanti tim penyidik dari Polres yang mendalami," ucap Suparlan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

"Kasus dugaan pencabulan ini dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Purwakarta," tambah Suparlan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved